CEPOSONLININE.COM,WAMENA-Delapan anggota DPRK Jayawijaya mekanisme Otsus dan satu anggota DPRK Jayawijaya dari pergantian antar waktu (PAW) dilantik Ketua Pengadilan Kelas II B Wamena Hirmawan Agung Wicaksono dan Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka di ruang sidang dewan Kantor DPRK Jayawijaya, Kamis (29/10/2026).
Pelantikan tersebut dikemas dalam rapat paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah/janji anggota DPRK Jayawijaya melalui mekanisme pengangkatan Otsus masa jabatan 2025-2030, serta pengambilan sumpah/janji anggota DPRK Jayawijaya PAW sisa masa jabatan 2024-2029.
Bupati Jayawijaya, Atenius Murib mengatakan untuk pertama kalinya Kabupaten Jayawijaya mempunyai delapan kursi dari unsur adat sesuai dengan amanat Undang-Undang Otsus Nomor 2 tahun 2001, pasal 6 ayat 2.
“Jika anggota DPRK dari hasil Pemilu merupakan representasi politik, maka delapan anggota DPRK pengangkatan merupakan representasi kultur dan hati nurani adat di 40 Distrik, 328 kampung dan 4 kelurahan,”ungkapnya di Wamena
Secara terpisah Ketua DPRK Jayawijaya, Lucky Wuka mengatakan bahwa sebelum pelantikan, DPRK Jayawijaya telah melakukan Bamus pada Selasa lalu, sehingga hari ini dilakukan pelantikan untuk menindaklanjuti SK dari Gubernur Papua Pegunugan.
“Artinya pelantikan yang dilakukan sesuai dengan SK Gubernur yang telah di bahas lebih dulu oleh Anggota DPRK Jayawijaya dalam Badan Musyawarah untuk menentukan pelantikan ini,” jelasnya
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat Yomi Kogoya mengaku jika setelah ada anggota DPRK PAW yang baru saja dilantik maka komposisi fraksi sudah lengkap, namun diharapkan anggar anggota yang baru dilantik bisa segera beradaptasi dengan tugas -tugas sebagai wakil rakyat. (*)
Editor : Elfira Halifa