CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Gugatan 328 Kepala Kampung se Kabupaten Jayawijaya dalam menggugat Pemkab Jayawijaya ke PTUN Jayapura dan dilanjutkan banding ke PTTUN Manado akhirnya membuahkan hasil setelah semua tuntutan mereka dikabulkan dan Pemkab Jayawijaya diperintahkan mengembalikan jabatan mereka Jumat (1/5/2026).
Sekretaris Asosiasi 328 Kampung, Sem Uaga menegaskan masalah pergantian kepala kampung sudah sampai di putusan final dimana PTUN Jayapura dan PTTUN Manado dimenangkan oleh penggungat (328 Kepala Kampung), dan menolak asepsi dari tergugat (pemerintah).
"Kami berterimakasih kepada Tuhan dan ibu pengacara kami yang sudah memenangkan perkara ini, dan kami juga meminta kepada Pemkab Jayawijaya untuk mengembalikan SK kepala kampung yang lama, berdasarkan putusan PTUN Jayapura dan PTTUN Manado,"ungkapnya di Wamena.
Dalam putusan perkara nomor 49/G/2025/PTUN Jayapura yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Fery Rochmad Ramadhan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, sedangkan untuk putusan perkara nomor 11/B/2026/PTTUN Manado Majelis Hakim Ketua Nur Akti memutuskan menguatkan putusan PTUN Jayapura yang dimohon banding.
"Negara Republik Indonesia berlandaskan hukum dan hukum itu yang mengatur kita, sehingga semua harus tunduk pada aturan hukum, kami bukan mau melawan Pemkab Jayawijaya, kami hanya menuntut hak kami untuk mengembalikan jabatan kepala kampung kepada kepala kampung yang lama,"beber Uaga.
Di tempat yang sama Kepala Kampung Pelebaga Distrik Pelebaga Yohanes Elopere menyatakan atas nama 328 Kampung di 40 distrik meminta agar Pemkab Jayawijaya bisa segera memulihkan kembali jabatan sebagai kepala kampung kembali usai dalam gugatan yang diajukan di menangkan di PTUN Jayapura dan PTTUN Manado.
"Kami minta Pemkab Jayawijaya segera mengembalikan SK kami 328 kepala kampung dalam waktu dekat ini, agar kami juga bisa membantu pemerintah, kami bukan menjelekan nama pemerintah tapi untuk menyatukan semua unsur memajukan kabupaten ini," tutupnya. (*)
Editor : Weny Firmansyah