CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya menemukan 27 pengecer BBM nakal di dalam Kota Wamena.
Mereka ( para pengecer) melakukan kecurangan terhadap konsumen dengan memodifikasi alat ukur atau takaran sehingga jumlah pengisian tak sesuai ukuran standar.
Petugas Penera Dinas Perindustrian dan Perdagangan Loudwik Mosib mengaku sejak tahun 2015 telah dilakukan pengawasan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dua kali dalam setahun sedangkan untuk tera ulang itu setahun sekali.
"Kami dari seksi Metrologi Dinas Perindustrian dan perdagangan saat turun melakukan pengawasan UTTP, kami menemukan ada 27 pengecer BBM nakal yang sengaja memodifikasi alat ukurnya pengisian BBM dengan cara alas dari takaran tersebut ditambah dengan besi plat lalu di las kembali," ungkapnya saat ditemui di Wamena.
Tujuan memodifikasi alat ukur ini agar mereka meraih keuntungan dari setiap pengisian BBM yang tak sesuai standar,
Ironisnya pembayaran yang diminta kepada konsumen tetap sesuai harga yang ditetapkan. Oleh karena itu, alat ukur tersebut langsung disita karena sangat merugikan konsumen, khususnya pengendara yang sering mengisi BBM di pengecer.
"Kalau dilihat dari pelanggaran yang dilakukan oleh 27 pelaku usaha pengecer BBM ini bisa dikenakan pasal perlindungan konsumen dan juga undang -undang kemetrologian, mereka ini sudah melakukan kecurangan kepada konsumen,"kata Loudwik Mosib
Dengan adanya temuan ini, Dinas Perindustrian dan perdagangan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli agar sebelum mengisi BBM di pengecer wajib melihat alat ukur atau takaran yang digunakan apakah standar atau tidak agar jangan dirugikan dengan para pengecer BBM yang nakal ini.
"Kita bisa tahu kalau takaran yang digunakan itu standar alat ukur tersebut pasti ringan, sedangkan kalau sudah di modifikasi agak berat, disisi lain teknik pengisian yang dilakukan juga sengaja mengangkat alat ukur itu tinggi agar tak terlihat oleh konsumen,"tutup Loudwik. (*)