CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Munculnya pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Intan Jaya mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nataniel Kobogau. Ia menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Nataniel menjelaskan, pemberitaan yang dimuat pada 4, 7, dan 9 Juli 2026 oleh salah satu media berisi informasi yang menurutnya tidak benar. Ia menilai informasi tersebut berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak menggambarkan proses penyaluran bantuan yang sebenarnya.
"Ketiga berita yang dimuat secara berturut-turut itu tidak benar. Informasi yang disampaikan kepada wartawan berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta," tegas Nataniel kepada media ini via seluler, Jumat, (10/7/2026).
Ia menerangkan bahwa mekanisme penyaluran dana hibah BLT Tahap II Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai prosedur. Dana bantuan terlebih dahulu ditransfer oleh pemerintah pusat melalui bank, kemudian dicairkan oleh PT Pos Indonesia.
Setelah proses pencairan, PT Pos Indonesia menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang ditujukan kepada Bupati dan Kepala Dinas Sosial. Berdasarkan surat tersebut, Dinas Sosial kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pemangku kepentingan, di antaranya Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 1718/Intan Jaya, Kasat Reskrim, DanPos BIN, tokoh agama, tokoh adat, kepala suku, pendamping TKSK, pendamping PKH, serta seluruh kepala distrik di Kabupaten Intan Jaya.
"Kami menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh unsur terkait agar proses penyaluran bantuan berlangsung secara terbuka dan diketahui bersama," ujarnya.
Menurut Nataniel, setelah bantuan diserahkan secara kolektif oleh PT Pos Indonesia kepada pemerintah daerah, bantuan kemudian diteruskan kepada para pendamping dan kepala distrik untuk disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat berdasarkan daftar yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, proses penyaluran tersebut juga mendapat pengawalan dari berbagai unsur guna memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Penyaluran BLT saat itu dikawal oleh berbagai pihak agar bantuan tepat sasaran dan diterima langsung oleh masyarakat penerima manfaat," katanya.
Nataniel mengatakan, bantuan hibah dari Kementerian Sosial telah membantu masyarakat Kabupaten Intan Jaya dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Karena itu, ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Saya menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah BLT Tahap II Tahun Anggaran 2025 tidak benar. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," tegasnya. (*)