CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar, dalam jumlah cukup, dan pecahan yang sesuai di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dosen Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE )Port Numbay Jayapura, sekaligus pengamat ekonomi Dr. John Agustinus, S.E., M.M., mengungkapkan, peran penting ini direalisasikan melalui program distribusi, penukaran, dan edukasi bagi masyarakat di daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T).
Dikatakan rincian peran Bank Indonesia dalam pengedaran uang Rupiah hingga daerah 3T yakni Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB): Bank Indonesia bersinergi strategis dengan TNI Angkatan Laut menggunakan armada kapal untuk mendistribusikan uang Rupiah secara langsung ke pulau-pulau terluar dan terpencil.
Sebagai contoh, kegiatan ERB pada pertengahan tahun 2026 telah menjangkau berbagai wilayah kepulauan seperti Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, hingga Kalimantan Barat dengan membawa miliaran rupiah uang layak edar. Kas Keliling Luar Kota (KKLK): BI menjangkau daerah 3T di wilayah daratan seperti pedalaman dan perbatasan, termasuk wilayah Papua, menggunakan jalur udara dan sungai. Layanan ini memfasilitasi penukaran uang lusuh, cacat, atau rusak dengan uang emisi baru yang layak edar. Kas Titipan: Pendirian kas titipan di sejumlah wilayah diimplementasikan untuk menjamin ketersediaan pasokan uang tunai di daerah-daerah yang sulit dijangkau langsung dari kantor cabang perbankan biasa.
Edukasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah: Dalam setiap kegiatan distribusinya, BI juga melakukan edukasi mengenai cara merawat Rupiah, mengenali keaslian uang (mencegah peredaran uang palsu), dan menanamkan pemahaman bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan negara.
Pengedaran uang di daerah 3T selalu dibarengi dengan misi edukasi.
"Langkah ini sangat krusial di perbatasan untuk mencegah peredaran mata uang asing negara tetangga atau penyebaran uang palsu,"ungkapnya (10/7/2026).
Diakui Cinta Rupiah: Mengedukasi masyarakat cara merawat fisik uang kertas agar tidak cepat lusuh atau rusak (5J: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan diremas, Jangan distapler, Jangan dibasahi).,"ungkap
Bangga Rupiah: Menanamkan pemahaman bahwa Rupiah adalah simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran sah di wilayah NKRI.
Paham Rupiah: Mengajarkan cara mengenali keaslian uang melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta memahami fungsi Rupiah dalam perputaran ekonomi.
Ringkasan Strategi Distribusi BI di Wilayah 3T
Program / Infrastruktur
Jalur Operasional
Fokus Utama Wilayah
Target Utama
Ekspedisi Rupiah Berdaulat
Laut (Kapal Perang KRI)
Pulau-pulau terluar & terdepan
Penarikan uang lusuh & suplai ULE baru
Kas Keliling Luar Kota
Darat, Sungai, Udara Perintis
Pedalaman & distrik perbatasan
Layanan penukaran retail masyarakat Kas Titipan
Perbankan Lokal Kabupaten/Kota remote strategis
Likuiditas tunai perbankan daerah. Kampanye CBP Rupiah
Sosialisasi & Edukasi
Seluruh titik kunjungan 3T
Menjaga kedaulatan & keaslian Rupiah
"Sebelum selembar uang Rupiah lahir, ada tahapan krusial yang harus dijalani, yaitu perencanaan. Dalam proses ini, Bank Indonesia memperhitungkan banyak faktor mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, jumlah uang yang tidak layak edar, hingga strategi kebijakan moneter yang berlaku,"ujarnya .
Lanjutnya, tujuannya ini adalah agar jumlah uang yang beredar tetap proporsional dengan kebutuhan ekonomi nasional.
Tak berhenti di sana, BI juga bertanggung jawab terhadap penyediaan bahan uang yang akan dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Bahkan BI juga harus menyiapkan bahan cadangan untuk mengantisipasi kemungkinan salah cetak (inschiet). Bahan-bahan tersebut tentunya harus lulus uji mutu di laboratorium khusus sebelum dinyatakan layak pakai.
Pencetakan Uang Rupiah Setelah bahan uang siap, proses pencetakan dilakukan oleh Perum Peruri. Namun, BI tetap aktif melakukan pengawasan dan koordinasi agar proses ini berjalan tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Salah satu contoh nyata dari proses ini adalah peluncuran uang Rupiah tahun emisi (TE) 2016 yang terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam.
Uang ini diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Desember 2016. Selain itu, BI juga pernah menerbitkan uang peringatan khusus, seperti uang pecahan Rp75.000 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2020 dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Hal ini menjadi salah satu bentuk penghormatan BI kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menjaga kemerdekaan.
Pengeluaran Uang Rupiah Setelah dicetak, uang Rupiah tidak serta-merta langsung digunakan.
Ada proses legalitas yang harus dilalui. BI mengatur pengeluaran uang melalui Peraturan Bank Indonesia yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, lalu diumumkan ke publik melalui berbagai media massa.
Begitu uang tersebut resmi dikeluarkan, statusnya pun menjadi alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat tidak boleh menolak uang tersebut dalam transaksi apa pun, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pengedaran dan Distribusi Uang Rupiah Mendistribusikan uang bukan pekerjaan mudah. Bank Indonesia harus memastikan bahwa uang Rupiah dalam kondisi layak edar dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI, termasuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Distribusi uang dilakukan dari Kantor Pusat BI ke Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) melalui depo kas dan jaringan distribusi nasional. BI menggunakan berbagai moda transportasi seperti truk, kapal laut, kereta api, dan pesawat udara, tergantung kondisi geografis masing-masing daerah. Untuk menjamin keamanan, dan juga bekerja sama dengan TNI dan POLRI.
Bank Indonesia juga mengelola Kas Titipan bersama bank-bank di wilayah yang jauh dari kantor BI. Bahkan, layanan kas keliling dan penukaran uang rusak menjadi upaya nyata BI dalam memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap uang Rupiah yang bersih dan layak.
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Tidak semua uang akan selamanya beredar.
BI memiliki wewenang untuk mencabut dan menarik uang Rupiah dari peredaran jika dianggap tidak layak atau sudah usang. Biasanya, pencabutan dilakukan karena usia edar telah habis atau fitur keamanannya tak lagi memadai.
Ketika uang dicabut, statusnya sebagai alat pembayaran sah otomatis berakhir. Namun tenang saja, uang tersebut masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga menunjukkan komitmen BI untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
Pemusnahan Uang Tidak Layak Edar Pernah melihat uang yang lusuh, sobek, atau buram? Nah, uang seperti itu akan ditarik dan kemudian dimusnahkan oleh Bank Indonesia. Proses pemusnahan dilakukan dengan teknologi khusus, seperti Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK), untuk memastikan uang benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, uang logam yang sudah tidak layak edar biasanya dilebur hingga bentuknya tidak lagi menyerupai uang.
Semua proses ini dilakukan secara terencana dan transparan, disertai berita acara dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Mata Uang.
Sistem Pembayaran Modern Peran BI tidak berhenti pada uang fisik saja. Di era digital seperti sekarang, BI juga menjadi motor utama dalam pengembangan sistem pembayaran modern. Salah satu langkah visioner BI adalah menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang kemudian diperpanjang menjadi BSPI 2030. Blueprint ini memiliki lima visi utama Integrasi ekonomi-keuangan digital nasional, Mendorong digitalisasi perbankan, Menghubungkan fintech dan bank secara aman, Menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen, Menjaga kepentingan nasional dalam transaksi lintas negara
Untuk mewujudkannya, BSPI 2030 hadir dengan lima inisiatif strategis, yaitu Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, dan Rupiah Digital. Seluruh inisiatif ini dijalankan dengan prinsip 3S: Standardisasi, Simplifikasi, dan Sistemisasi. Dengan pendekatan ini, BI ingin memastikan bahwa sistem pembayaran Indonesia tetap inklusif, efisien, dan kompetitif.
Lewat berbagai peran pentingnya, Bank Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai pencetak uang, tetapi juga sebagai pilar utama dalam menjaga kepercayaan terhadap Rupiah dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Mulai dari tahap perencanaan hingga pemusnahan, hingga mengatur sistem pembayaran digital masa depan, semuanya dijalankan dengan penuh komitmen dan kehati-hatian.
"Jadi, setiap kita memegang selembar uang Rupiah, ingatlah bahwa di baliknya ada proses panjang, rumit, dan penuh dedikasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Semua demi menjaga kepercayaan kita pada mata uang kebanggaan bangsa ini,"jelasnya.
Hal lain kelancaran sistem pembayaran menjadi salah satu fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi. Di Papua, tantangan geografis yang luas dan sulit dijangkau membuat distribusi uang Rupiah menjadi pekerjaan yang tidak sederhana. Karena itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua terus memastikan masyarakat hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) tetap memperoleh uang layak edar (ULE).
Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Papua, Warsono, mengatakan ketersediaan uang layak edar bukan sekadar memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, tetapi juga menjaga kelancaran aktivitas ekonomi di seluruh wilayah Papua.
"Kami terus menjaga kelancaran sistem pembayaran dengan mendistribusikan uang layak edar ke seluruh wilayah Papua. Tujuannya agar masyarakat dapat bertransaksi menggunakan uang Rupiah yang bersih dan layak," ujarnya di sela kegiatan Capacity Building Wartawan Ekonomi Papua 2026 di Suni Hotel Sentani.
Menurut Warsono, kondisi geografis Papua membuat distribusi uang memerlukan strategi khusus. Untuk itu, BI Papua mengoperasikan tujuh Kas Titipan yang bekerja sama dengan perbankan guna mempercepat penyaluran uang di berbagai daerah.
Sementara untuk wilayah yang sulit dijangkau, BI rutin menggelar Kas Keliling Luar Kota dengan memanfaatkan transportasi udara. Program tersebut telah menjangkau sejumlah daerah terpencil, seperti Asmat, Oxibil, dan berbagai kawasan 3T lainnya.
Warsono menjelaskan, ketersediaan uang layak edar memiliki dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Uang yang bersih dan mudah diperoleh akan memperlancar transaksi jual beli, mendukung perdagangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
Selain mendistribusikan uang, BI Papua juga terus mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah. Masyarakat diimbau menukarkan uang yang lusuh atau rusak ketika layanan kas keliling hadir di daerah mereka agar kualitas uang yang beredar tetap terjaga.
Wilayah kerja BI Papua sendiri mencakup empat provinsi, yakni Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Melalui penguatan sistem pembayaran dan edukasi kepada masyarakat, BI berharap aktivitas ekonomi di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, dapat terus tumbuh secara merata dan berkelanjutan.(*)
Editor : Weny Firmansyah