Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Hampir 2 Bulan Dipalang, Bandara Tanah Merah Akhirnya Dibuka Kembali  

Yulius Sulo • Rabu, 6 Mei 2026 | 16:41 WIB

 

Roni Omba. (CEPOSONLINE.COM/SULO)
Roni Omba. (CEPOSONLINE.COM/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-  Setelah hampir 2 bulan di palang oleh masyarakat pemilik hak ulayat dengan tuntutan ganti  rugi,  Bandara Tanah Merah yang ada di Kabupaten Boven Digoel akhirnya dibuka  kembali. 

Bupati Boven Digoel Roni Omba  mengungkapkan,  palang  tersebut dibuka kembali oleh  masyarakat pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan sebelumnya pada Senin (4/5) sekira pukul 20.30 WIT. 

‘’Senin kemarin sekira  pukul 20.30 WIT, masyarakat pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan itu  yang membuka kembali,’’ kata  Bupati Roni Omba di Merauke, Rabu (6/5/2026). 

Pembukaan palang ini dilakukan pemilik hak ulayat setelah pemerintah Kabupaten Boven Digoel kembali memberikan tapi asih  setelah para pemilik hak ulayat itu telah melakukan pertemuan dengan DPRK Boven Digoel. 


‘’Kita pemerintah daerah bersama pihak Bandara, Forkopimda dan pemilik hak ulayat sepakat untuk memberikan sedikit kepada mereka, sehingga merekka sendiri yang membuka   palang,’’ tandasnya.    

Dikatakan, bandara  Tanah Merah tersebut  mulai dipalang oleh pemilik hak ulayat pada 16 Maret 2026 lalu dengan tuntutan ganti rugi. Pemilik hak ulayat, lanjutnya sudah beberapa kali  datang berkoordinasi dengan pemerintahan sebelumnya. 

‘’Jadi bukan hanya kami dalam kepemimpinan dan tahun kemarin sudah koordinasi dengan mereka dan setelah lengkap administrasi kami sama-sama  Forkompimda saat itu bersepakat dengan pemilik hak ulayat dimana pemerintah daerah akan memfasilitasi untuk kita ke Kementrian. Namun karena satu dua hal, pemilik hak ulayat tidak bersedia. Di bulan Februari kemarin, kami sempat komunikasi lagi  untuk mencari solusi. Solusinya kami dengan pihak bandara dan pemilik hak ulayat via  zoom dengan Kementerian Perhubungan. Namun hal itu tidak dilakukan sehingga pemalangan itu terjadi pada 16 Maret 2026,’’  kata bupati. 

Pemerintahan sebelumnya, lanjut bupati  Roni Omba,  sudah pernah dilakukan zoom dengan Kementerian Perhubungan dan solusinya  mengarahkan untuk  menempuh proses hukum. ‘’Saya sendiri  sudah komunikasi dengan BPN Merauke dan pihak BPN Merauke menyarankan untuk menempuh jalur hukum,’’ terangnya. 

Bupati  menjelaskan,  setiap permasalahan tersebut muncul, pemilik hak ulayat  selalu menuntutnya ke pemerintah daerah.  Di sisi lain, pemerintah daerah sudah beberapa kali melakukan tali asih dengan pemilik hak ulayat.
‘’Harapan kami ada tindaklanjut keseriusan dari kementerian untuk menyelesaikan  masalah ini. Jangan mengambang seperti itu. Karena secara umum di Papua ini, tanah-tanah semua ini milik adat dan mestinya harus diselesaikan,’’ terangnya. 

Dikatakan, dengan pemalangan yang terjadi tersebut membuat  akses baik antar wilayah di Kabupaten Boven Digoel maupun dari luar  Kabupaten Boven Digoel lumpuh. Disisi lain, bandara Tanah Merah sangat vital dalam akses transportasi di Boven Digoel. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
#Ceposonline.com #Boven Digoel Papua Selatan