CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Setelah hampir 2 bulan di palang oleh masyarakat pemilik hak ulayat dengan tuntutan ganti rugi, Bandara Tanah Merah yang ada di Kabupaten Boven Digoel akhirnya dibuka kembali.
Bupati Boven Digoel Roni Omba mengungkapkan, palang tersebut dibuka kembali oleh masyarakat pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan sebelumnya pada Senin (4/5) sekira pukul 20.30 WIT.
‘’Senin kemarin sekira pukul 20.30 WIT, masyarakat pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan itu yang membuka kembali,’’ kata Bupati Roni Omba di Merauke, Rabu (6/5/2026).
Pembukaan palang ini dilakukan pemilik hak ulayat setelah pemerintah Kabupaten Boven Digoel kembali memberikan tapi asih setelah para pemilik hak ulayat itu telah melakukan pertemuan dengan DPRK Boven Digoel.
‘’Kita pemerintah daerah bersama pihak Bandara, Forkopimda dan pemilik hak ulayat sepakat untuk memberikan sedikit kepada mereka, sehingga merekka sendiri yang membuka palang,’’ tandasnya.
Dikatakan, bandara Tanah Merah tersebut mulai dipalang oleh pemilik hak ulayat pada 16 Maret 2026 lalu dengan tuntutan ganti rugi. Pemilik hak ulayat, lanjutnya sudah beberapa kali datang berkoordinasi dengan pemerintahan sebelumnya.
‘’Jadi bukan hanya kami dalam kepemimpinan dan tahun kemarin sudah koordinasi dengan mereka dan setelah lengkap administrasi kami sama-sama Forkompimda saat itu bersepakat dengan pemilik hak ulayat dimana pemerintah daerah akan memfasilitasi untuk kita ke Kementrian. Namun karena satu dua hal, pemilik hak ulayat tidak bersedia. Di bulan Februari kemarin, kami sempat komunikasi lagi untuk mencari solusi. Solusinya kami dengan pihak bandara dan pemilik hak ulayat via zoom dengan Kementerian Perhubungan. Namun hal itu tidak dilakukan sehingga pemalangan itu terjadi pada 16 Maret 2026,’’ kata bupati.
Pemerintahan sebelumnya, lanjut bupati Roni Omba, sudah pernah dilakukan zoom dengan Kementerian Perhubungan dan solusinya mengarahkan untuk menempuh proses hukum. ‘’Saya sendiri sudah komunikasi dengan BPN Merauke dan pihak BPN Merauke menyarankan untuk menempuh jalur hukum,’’ terangnya.
Bupati menjelaskan, setiap permasalahan tersebut muncul, pemilik hak ulayat selalu menuntutnya ke pemerintah daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah sudah beberapa kali melakukan tali asih dengan pemilik hak ulayat.
‘’Harapan kami ada tindaklanjut keseriusan dari kementerian untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan mengambang seperti itu. Karena secara umum di Papua ini, tanah-tanah semua ini milik adat dan mestinya harus diselesaikan,’’ terangnya.
Dikatakan, dengan pemalangan yang terjadi tersebut membuat akses baik antar wilayah di Kabupaten Boven Digoel maupun dari luar Kabupaten Boven Digoel lumpuh. Disisi lain, bandara Tanah Merah sangat vital dalam akses transportasi di Boven Digoel. (*)
Editor : Lucky Ireeuw