CEPOSONLINE.COM, BIAK-Penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan di sepanjang Jalan Imam Bonjol, khususnya di kawasan Hadi Supermarket dan Hotel Swiss-Belhotel Biak, menjadi perhatian Pemerintah Distrik Biak Kota.
Aktivitas parkir di sisi kiri dan kanan jalan dinilai mempersempit ruang kendaraan yang melintas sehingga diperlukan penataan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
Kepala Distrik Biak Kota, Marhten Kafiar, mengatakan pemerintah distrik tengah menyiapkan langkah penertiban dengan memanfaatkan lahan parkir khusus bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Lokasinya tepat di seberang Hadi Supermarket, yang merupakan lahan kosong, milik Pemda Biak Numfor.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir sekaligus menciptakan kelancaran arus lalu lintas di kawasan pusat aktivitas masyarakat tersebut.
Menurut Kafiar, keberadaan kendaraan yang diparkir di sepanjang sisi jalan selama ini membuat ruang lalu lintas semakin terbatas. Karena itu, kendaraan yang selama ini menggunakan badan maupun bahu jalan akan diarahkan masuk ke lokasi parkir yang telah disiapkan.
"Jadi badan jalan masih sempit. Kendaraan yang ada di bahu kiri kanan jalan, semua harus didorong masuk ke dalam lokasi parkiran," ujar Marhten Kafiar saat memberikan keterangan kepada wartawan, didampingi Lurah Fandoi, Frans Ramsarwir, saat memantau di lokasi, Kamis (5/11).
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan setelah proses penertiban bangunan di lokasi yang direncanakan sebagai area parkir selesai dan fasilitas pendukungnya dibangun.
Lahan tersebut nantinya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat sehingga aktivitas parkir tidak lagi mengganggu pengguna jalan di sekitar Hadi Supermarket maupun Hotel Swiss-Belhotel Biak.
"Ini dijadikan sebagai lahan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat sehingga tidak mengganggu aktivitas jalan di bahu kiri kanan jalan sepanjang Jalan Imam Bonjol," jelasnya.
Selain mengatasi persoalan ketertiban lalu lintas, pemerintah distrik juga melihat peluang pemanfaatan lahan parkir tersebut sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.
Kafiar menyebutkan, pengelolaan parkir nantinya direncanakan menggunakan sistem portal untuk mengatur kendaraan yang keluar dan masuk kawasan parkir.
"Sistemnya nanti kita tetap menggunakan sistem portal," katanya.
Dengan sistem tersebut, pengelolaan parkir diharapkan menjadi lebih tertib dan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan dan pemungutan retribusi yang berlaku.
Meski demikian, penertiban parkir yang selama ini telah menjadi kebiasaan masyarakat diperkirakan membutuhkan koordinasi lintas instansi. Pemerintah distrik berencana melibatkan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pemerintah kelurahan setempat.
"Penertibannya nanti kita libatkan dari Dinas Perhubungan maupun Satpol PP dan juga dari kelurahan setempat," ungkap Kafiar.
Keterlibatan sejumlah instansi tersebut diperlukan agar pengalihan kendaraan dari badan jalan menuju lokasi parkir dapat berjalan efektif, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan penggunaan ruang jalan.
Kafiar berharap para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, dapat mendukung rencana penataan tersebut dengan tidak lagi menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir apabila fasilitas yang disiapkan telah beroperasi.
Penataan parkir di kawasan Jalan Imam Bonjol ini diharapkan tidak hanya mengurangi penyempitan ruas jalan, tetapi juga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di pusat perdagangan dan kawasan perhotelan Biak Kota.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut nantinya akan sangat bergantung pada kesiapan lahan parkir, kejelasan pengelolaan, serta konsistensi pengawasan terhadap kendaraan yang masih menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. (*)
Editor : Elfira Halifa