Dr. Suriel S. Mofu, S.Pd., M.Ed. TEFL.
BIAK-Koordinator Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV Papua dan Papua Barat Dr. Suriel S. Mofu, S.Pd., M.Ed. TEFL., mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang membolehkan diselenggarakan kelas jarak jauh oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Jika itu ada, maka program tersebut tetap dianggap ilegal dan akan ditertibkan.
“Kalau ada PTS yang membuka kelas jarak jauh di sejumlah kabupaten maka itu tidak benar, itu ilegal dan tetap kami akan tertibkan. Untuk itu masyarakat perlu mengetahui ini dan tidak usah ikut,” ujarnya.
Beberapa tahun sebelumnya di wilayah Papua dan Papua Barat penyelenggaraan kelas jauh oleh sejumlah perguruan tinggi dari luar tergolong cukup marak. Namun akhir-akhir ini sudah dilarang dan sama sekali tidak diperbolehkan. LLDikti Wilayah XIV kembali mengingatkan semua pihak bahwa penyelenggaraan kelas jauh oleh perguruan tinggi dari luar sama sekali tidak diperbolehkan.
“Saya berharap masyarakat ikut membantu kami memberikan informasi jika ada perguruan tinggi dari luar menggelar kelas jauh di Papua dan Papua Barat, jika ada maka kami langsung akan tertibkan,” tandas Mofu.
Di wilayah Papua dan Papua Barat sendiri jumlah perguruan tinggi sudah tergolong cukup banyak, sudah ada 63 perguruan tinggi dengan berbagai program studi. LLDikti Wilayah Papua dan Papua Barat saat ini terus mengenjot bagaimana supaya kualitas dari lulusan perguruan tinggi itit uterusitingkatkan.
“Yang kita dorong sekarang adalah bagaimana meningkatkan kualitas lulusan dari perguruan tinggi ini, jangan asal menyelenggarakan pendidikan saja. Nah, karena itu maka dari sisi akreditasi perguruan tinggi kami cukup serius memperhatikan sejumlah syarat,” pungkasnya.(itb/tri)
Editor : Administrator