Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar pekerja dapat masuk dalam daftar penerima BSU 2026.
Berdasarkan ketentuan Kemnaker, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Artinya, setiap penerima yang ditetapkan berhak memperoleh total bantuan Rp900.000.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi sekaligus daya beli pekerja dan buruh.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah, dilansir dari Jawa Pos, Minggu (8/11/2026).
Indah menjelaskan, terdapat beberapa kriteria yang wajib dipenuhi calon penerima. Pertama, pekerja harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Ketiga, menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Khusus pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Kemnaker juga menjelaskan bahwa upah yang menjadi dasar penentuan penerima adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Ada pula kelompok pekerja yang dipastikan tidak masuk dalam kriteria penerima BSU 2026. Mereka adalah pekerja yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif.
Selain itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Ketentuan pemberian BSU 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Bagi pekerja yang ingin memastikan informasi mengenai program BSU 2026, Kemnaker menyediakan layanan pengecekan melalui laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id.
Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh dengan menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630. (*)
Editor : AdminDua