Kabar Baik! Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Begini Cara Cek Penerimanya

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 05:32 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kabar baik bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu. Pemerintah menyediakan bansos PKH untuk membantu memenuhi kebutuhan kesehatan selama masa kehamilan hingga setelah persalinan.

 

 

Dilansir dari radarbogor.jawapos.com, bantuan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan rentan. Melalui PKH, ibu hamil atau ibu dalam masa nifas masuk dalam kategori penerima bantuan dengan nominal mencapai Rp3 juta per tahun.

 

 

Namun, tidak semua ibu hamil otomatis mendapatkan bantuan tersebut. Calon penerima perlu memenuhi kriteria program dan tercatat dalam data penerima manfaat yang digunakan pemerintah.

 

 

*Berapa Besaran Bansos PKH untuk Ibu Hamil?*

 

Berdasarkan indeks bantuan sosial PKH yang tercantum di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), ibu hamil memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta dalam satu tahun.

 

 

Jika disalurkan setiap tiga bulan, bantuan yang diterima mencapai Rp750.000. Sementara itu, apabila menggunakan skema penyaluran dua bulanan, nominalnya sebesar Rp500.000.

 

 

Adapun perhitungan bantuan per bulan mencapai Rp250.000. Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap melalui bank atau pos penyalur, baik secara tunai maupun nontunai.

 

 

 

PKH sendiri merupakan bantuan tunai bersyarat atau conditional cash transfer yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Program ini memiliki sejumlah kategori penerima, tidak hanya ibu hamil.

 

 

Kelompok lainnya meliputi anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD, SMP, dan SMA, penyandang disabilitas berat, lanjut usia berusia 60 tahun ke atas, serta korban pelanggaran HAM berat.

 

 

 

*Cara Cek Bansos PKH Ibu Hamil Lewat HP*

 

Bagi ibu hamil yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan, pengecekan status dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.

 

 

Proses pengecekan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Berikut langkah-langkahnya:

 

 

 

*Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.*

 

 

1. Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.

2. Ketik kode captcha atau huruf yang muncul pada layar.

3. Klik tombol Cari Data.

4. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

5. Periksa apakah nama dan data yang dimasukkan tercatat sebagai penerima PKH.

6. Jika terdaftar, periksa informasi status penyaluran bantuan yang tersedia.

 

 

Data penerima manfaat yang digunakan dalam pengecekan tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

 

 

 

*Ibu Hamil Perlu Memastikan Data Tercatat*

 

Pengecekan secara berkala penting dilakukan agar masyarakat mengetahui status kepesertaan dalam program bantuan pemerintah.

 

 

Bagi ibu hamil yang merasa memenuhi persyaratan, tetapi belum menemukan namanya dalam daftar penerima, penting untuk memastikan kembali kesesuaian data kependudukan dan data sosial ekonomi.

 

 

Dengan mengetahui status melalui kanal resmi Kemensos, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kepesertaan PKH secara lebih mudah.

 

 

Bantuan sebesar Rp3 juta per tahun ini diharapkan dapat membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan kesehatan ibu selama kehamilan dan masa nifas. (*)

Editor : AdminDua
bansos ibu hamil