CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh berpenghasilan rendah yang berharap bantuan tersebut kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2026.
Meski hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan BSU terbaru, informasi terkait syarat penerima bantuan mulai banyak dicari masyarakat.
Tak sedikit pekerja yang mulai mengecek status kepesertaan mereka melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebagai informasi, BSU sebelumnya diberikan pemerintah pada tahun 2025 dengan nominal Rp.600 ribu yang dicairkan sekaligus untuk dua bulan bantuan.
Program ini ditujukan untuk membantu pekerja mempertahankan daya beli di tengah tekanan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu.
Berbeda dengan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BSU secara khusus menyasar pekerja atau buruh dengan kategori penghasilan tertentu.
Mengacu pada pola penyaluran sebelumnya, pekerja dengan gaji di bawah Rp.3,5 juta hingga Rp.5 juta diperkirakan masih menjadi prioritas penerima apabila program BSU kembali dilanjutkan pemerintah pada tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan BSU sebelumnya dari pemerintah, berikut sejumlah syarat yang berpotensi menjadi acuan penerima bantuan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan daerah.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
6. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT.
Adapun pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan program BSU.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membahas pencairan BSU tahap baru dalam waktu dekat.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono.
Ia meminta masyarakat hanya mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya terhadap formulir pendaftaran yang beredar di media sosial.
“Program BSU tidak menggunakan mekanisme pendaftaran mandiri,”ujarnya.
Meski belum ada kepastian pencairan terbaru, masyarakat tetap bisa melakukan pengecekan data melalui laman resmi Kemnaker untuk memastikan status kepesertaan masih tercatat dalam sistem.
Berikut langkah pengecekan BSU secara online:
1.Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id
2. Masukkan NIK sesuai KTP
3. Ketik kode keamanan yang tersedia.
4. Klik tombol “Cek Status”.
Sistem nantinya akan menampilkan informasi apakah pekerja terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak.
Apabila dinyatakan memenuhi syarat, bantuan biasanya disalurkan melalui rekening bank Himbara maupun Bank Syariah Indonesia sesuai data yang terdaftar.
Kini masyarakat diimbau rutin memantau informasi melalui kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id agar terhindar dari hoaks dan penipuan terkait BSU. (*).
Editor : Yohanes Palen