Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Frits Ramandey Desak Pemkab Waropen Segera Buat Perda Masyarakat Adat

I
Penulis: Ismail Ceposonline❯
Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandei, saat memberikan materi kepada masyarakat Adat perwakilan adat di Waropen, Kamis (27/11).  (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)
Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandei, saat memberikan materi kepada masyarakat Adat perwakilan adat di Waropen, Kamis (27/11). (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, WAROPEN – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Frits Ramandey, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat. 


Advertisement

Desakan ini disampaikan Ramandey saat mengisi materi dalam Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Waropen yang digelar di Gedung Klasis GKI Waropen, Kamis (27/11).

Ramandey menegaskan bahwa forum Mubes Masyarakat Adat Waropen ini merupakan momentum yang strategis bagi Pemda untuk memberikan ruang konsolidasi bagi masyarakat adat dan merumuskan kebijakan yang berpihak.

"Forum ini menjadi strategis karena pemerintah daerah menyadari tanggung jawabnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat adat, mengkonsolidasinya.”

Advertisement

“Merumuskan seluruh kebijakan sebagai masyarakat adat untuk kemudian dibuat payung hukum untuk dilindungi. Harus ada Perda yang berpayung hukum bagi masyarakat adat Waropen," ujar Ramandey.

Lebih lanjut, pria yang juga asalnya dari Wilayah Timur Waropen ini, menyoroti bahwa perlindungan terhadap masyarakat pribumi bukan hanya soal entitas, tetapi mencakup secara menyeluruh, termasuk kebudayaan dan hak milik.

Hak milik yang dimaksud adalah tanah, hutan, dan sumber daya alam yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat adat. 

Advertisement

Ramandey mengingatkan bahwa hak-hak ini wajib dilindungi oleh otoritas, baik sipil, keamanan, maupun korporasi yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Indonesia adalah bagian dari sistem bisnis dan HAM.”

“Dalam pengakuan bisnis dan HAM, satu hal penting yang perlu dilindungi adalah masyarakat pribumi," tambah pria yang sudah mengeluarkan dua buku terkait HAM di Papua itu. 

Ramandey juga mempertegas kewajiban pemerintah dalam pemenuhan hak-hak adat sesuai konstitusi negara dan sistem internasional.

Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 82, yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban dalam prinsip pembangunan masyarakat adat.

"Pemerintah tidak punya hak [untuk mengabaikan], tapi pemerintah mempunyai kewajiban untuk (melakukan) upaya," tegasnya.

Sebagai negara anggota PBB dan memiliki perwakilan di Dewan HAM PBB (Prof. Makarim), lembaga nasional seperti Komnas HAM memiliki peran wajib untuk mengawasi pemerintah dalam pemenuhan HAM di Papua, termasuk di Waropen.

Oleh karena itu, forum Mubes ini diharapkan dapat merumuskan segala keprihatinan dan mencari jalan penyelesaian, sebagai bagian dari partisipasi masyarakat adat untuk ikut serta dalam pembangunan, mengingat hak atas pembangunan adalah hak asasi manusia. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Antisipasi Ancaman Ini, Menteri HAM Masukkan Neurorights Dalam Draf UU HAM

Antisipasi Ancaman Ini, Menteri HAM Masukkan Neurorights Dalam Draf UU HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Kementerian HAM memasukkan ketentuan mengenai neurorights atau hak atas neurotekno

163 Korban Tewas Akibat Konflik Bersenjata

163 Korban Tewas Akibat Konflik Bersenjata

Konflik bersenjata di Papua terus menelan korban jiwa. Catatan Komnas HAM Papua sejak Januari 2026 hingga September 2026 mencatat ada 163 ko

Bom Molotov atau Bukan? Polisi Masih Dalami Temuan di Kantor Komnas HAM Papua

Bom Molotov atau Bukan? Polisi Masih Dalami Temuan di Kantor Komnas HAM Papua

Misteri benda yang ditemukan di sekitar Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Rabu (9/9/2026), masih didalami polisi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer