• Senin, 22 Desember 2025

Ketua KPU Tolikara: Sosialisasi Penghitungan Surat Suara di Distrik Geya Sudah Sesuai Juknis

Photo Author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 15:01 WIB
Ketua KPU Tolikara, Netius Wenda bersama PPD Distrik Geya serta aparat keamanan dan Forkopimda foto bersama usai gelar Sosialisasi Penghitungan Surat Siara di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara.  (ceposonline.com/KPU TOLIKARA)
Ketua KPU Tolikara, Netius Wenda bersama PPD Distrik Geya serta aparat keamanan dan Forkopimda foto bersama usai gelar Sosialisasi Penghitungan Surat Siara di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara. (ceposonline.com/KPU TOLIKARA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Ketua KPU Tolikara, Netius Wenda menegaskan sosialisasi pengitungan ulang surat suara di 18 TPS, di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, telah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) PKPU.

Hal ini disampaikan Netius, menanggapi pernyataan, Timles Yikwa, selaku Caleg DPR Papua Pegunungan, Daerah Pemilihan IV, Kabupaten Tolikara.

Dalam pernyataanya di salah satu media online, Timles menyatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi penghitungan ulang surat suara di 18 TPS di Distrik Geya, pada 24 Juni 2024 lalu, tidak sesuai Juknis, karena tidak melibatkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Menanggapi hal ini, Netius menegaskan bahwa pernyataan itu tidak benar. Pasalnya sosialisaai yang digelar pada tanggal 24 Juni itu, telah melibatkan berbagai pihak salah satunya PPD setempat.

"Termasuk juga Bawaslu Tolikara, aparat keamanan dan Forkopimda. Termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat hadir dalam sosialisasi itu," kata Netius, di Jayapura, Kamis (28/06/2024).

Adapun sosialisasi tersebut digelar dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 221-01-1237/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di Distrik Geya.

Dalam amar putusan MK yang pada pokoknya memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Tolikara, melakukan penghitungan ulang surat suara untuk pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di 18 TPS Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4.

"Semua kami jalankan sesuai putusan MK, dan sosialisasi itupun berjalan lancar," tegasnya.

Sehingga atas pernyataan Caleg tersebut, dianggap hoax dan bentuk pembohongan publik. Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang beredar. Karena KPU Tolikara saat ini sedang menunggu perintah KPU RI, untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di 18 TPS di Ditrik Geya.

"Semua sesuai prosedur, jadi tidak ada yang dilakukan atas kepentingan pribadi kami, sebagai penyelenggara pemilu," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa sesuai Keputusan KPU RI Nomor 767 Tahun 2024, jadwal dan tahapan penghitungan surat suara ulang akan dilakukan Sabtu (06/07/2024).

Setelah penghitungan surat suara, akan dilanjutkan dengan rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPD, yang sedianya dilakukan mulai Minggu(07/07/2024) dan Senin (08/07/2024).

"Setelah rekapitulasi, dilanjukan pengumuman di tingkat PPD dan disampaikan ke tingkat KPU kabupaten, kemudian diteruskan ke tingkat provinsi dan terakhir penetapan hasil mulai Minggu (14/07/2024) hingga Senin (15/07/2024) mendatang," tutup Netius. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X