CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo resmi memperpanjang Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung Koya Tengah dan Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Sementara itu Perpanjangan SK ini dilakukan guna menjamin kesinambungan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta menjaga stabilitas sosial kemasyarakatan.
Kata Abisai Rollo, perpanjangan masa tugas Plt. Kepala Kampung merupakan langkah penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat kampung yang dapat mengganggu roda pemerintahan dan pembangunan.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik. Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari tokoh masyarakat dan hasil evaluasi kinerja dari para pelaksana tugas yang bersangkutan,”ucap Abisai Rollo.
Perpanjangan SK ini berlaku hingga nanti dua Kampung ini ditetapkan sebagai Kelurahan.
"Kita sudah putuskan 4 Kampung administrasi dinaikkan statusnya menjadi Kelurahan, sekarang tim sedang kaji,"terangnya.
Sambung ABR bahwa, Plt. Kepala Kampung Koya Tengah dan Holtekamp sudah menjabat 6 bulan pertama, sehingga masa tugas mereka diperpanjang lagi.
Ditanya soal anggaran yang sudah disiapkan untuk rencana pemilihan 2 Kepala Kampung tersebut, Abisai Rollo menjelaskan, anggaran itu dialihkan untuk kegiatan lainnya.
"Karena 2 Kampung ini mau dijadikan Kelurahan, sehingga SKnya kita perpanjang dan tidak pemilihan Kepala Kampung lagi," terang pria yang biasa disapa ABR ini.
Dengan keputusan ini, para Plt di 2 Kampung ini diharapkan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi kepentingan masyarakat.
"Saya berharap roda pemerintahan kampung tetap berjalan efektif, terutama dalam hal pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta program pemberdayaan masyarakat,"tutup ABR. (*).