Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Tolak Gugatan Anies – Muhaimin dalam Sengketa Pilpres 2024

G
Penulis: Gratianus Silas❯
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama tim hukumnya di Sidang Putusan MK, Senin (22/4/2024).
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama tim hukumnya di Sidang Putusan MK, Senin (22/4/2024).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).


Advertisement

MK diketahui menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum.

Advertisement

Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.

Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK.

Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Advertisement

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) sah berdasarkan hukum.

Sebab, MK tidak menemukan bukti adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, hakim konstitusi telah mempertimbangkan dalil pemohon, yakni pasangan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menafsirkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti adanya intervensi Jokowi tidak beralasan. Ia menegaskan, MK sudah memberi penafsiran tegas atas putusan itu dalam putusan nomor 141/PUU- XXI/2023 dan 145/PUU-XXI/2023.

Sehingga, MK memandang tidak ada permasalahan bagi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi," ucap Arief.

Arief pun memandang, penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dilaksanakan KPU telah sesuai ketentuan.

Serta, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan kekuasaan dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan [mendiskualifikasi] pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkas Arief. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Bela Dino Patti Djalal Cuma 3 Bulan Jadi Menlu, Anies: Dia Bukan Pejabat Karbitan

Bela Dino Patti Djalal Cuma 3 Bulan Jadi Menlu, Anies: Dia Bukan Pejabat Karbitan

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan membela diplomat senior Dino Patti Djalal setelah Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyinggung masa jabatan Dino yang hanya sekitar tiga bulan sebagai wakil menteri lu

Kritik Pemerintah, Anies Baswedan: Berhentilah Memberi Obat Tidur kepada Publik!

Kritik Pemerintah, Anies Baswedan: Berhentilah Memberi Obat Tidur kepada Publik!

Kondisi ekonomi Indonesia yang sedang bergejolak mendapat perhatian serius dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies menilai Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan meminta pemerintah untuk segera mengamb

Dua Tahun Berkarya, DPR Papua Tengah Fokus Perkuat Legislasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Dua Tahun Berkarya, DPR Papua Tengah Fokus Perkuat Legislasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Genap dua tahun menjalankan tugas sejak dilantik pada 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah terus memperkuat komitmennya

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer