Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Bersama Wakil Menteri Ribka Haluk dalam pada rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). . (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Bersama Wakil Menteri Ribka Haluk dalam pada rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). . (Salman Toyibi/Jawa Pos)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula. 


Advertisement

Sementara itu belum diketahui pasti juga terkait kapan waktu pelantikan akan digelar.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pelantikan Kepala Daerah nonsengketa digabung dengan Kepala Daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

"Jadi, jadwal pelantikan Kepala Daerah yang semula secara bertahap pada 6 Februari 2025, akan diundur,"ucap Tito Karnavian.

Advertisement

Tito menyampaikan, pelantikan Kepala Daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan,"terang Tito.

Menurutnya, Pemerintah akan menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2/2025), untuk mengatur waktu pelantikan.

Advertisement

Tito tak memungkiri, mundurnya jadwal yang sudah ditetapkan karena adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK.

Terlebih, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," tegasnya. 

Sementara itu kesepakatan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 sebelumnya disepakati Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Mereka sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang. 

"Pelantikan akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto baik untuk Gubernur dan Wakil glHubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,"tutup Tito Karnavian. (*).

 

 

Advertisement
Editor : Nurul HK

Artikel Terkait

MK Putuskan Kepala Daerah yang jadi Terdakwa Tindak Pidana Bisa Dinonaktifkan Tanpa Usulan DPRD

MK Putuskan Kepala Daerah yang jadi Terdakwa Tindak Pidana Bisa Dinonaktifkan Tanpa Usulan DPRD

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 mengatakan, pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah

Jokowi Blak-blakan Sebut Gibran Tak Butuh Ijazah Paket C, Bawaslu Ungkap Pengakuan Mengejutkan

Jokowi Blak-blakan Sebut Gibran Tak Butuh Ijazah Paket C, Bawaslu Ungkap Pengakuan Mengejutkan

Polemik mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir panas di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Minimal 2 Fraksi Yang Bisa Calonkan Presiden, Tidak Punya Partai Wassalam

Minimal 2 Fraksi Yang Bisa Calonkan Presiden, Tidak Punya Partai Wassalam

Wacana mengenai mekanisme baru pencalonan presiden mulai mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold dalam pencal

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer