Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPU Sebut 5 Daerah di Papua Terancam Tak Gelar Pilkada

E
Ilustrasi - Sekda Kota Jayapura, Frans Pekey, menyebutkan bahwa saat ini orang Papua memiliki kekhususan berupa Otonomi Khusus (Otsus).
Ilustrasi - Sekda Kota Jayapura, Frans Pekey, menyebutkan bahwa saat ini orang Papua memiliki kekhususan berupa Otonomi Khusus (Otsus).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – KPU Papua mengungkapkan bahwa terdapat 5 daerah di Papua yang terancam tak dapat menyelenggarakan Pilkada.


Advertisement

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Papua, Steve Dumbon.

Kata Steve, 5 daerah yang dimaksud antara lain Kabupaten Jayapura, Keerom, Mamberamo Raya, dan Kepulauan Yapen, dan Waropen.

Lantas apa penyebabnya?

Advertisement

Hal ini, sambung Steve, berkaitan dengan pelunasan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

“KPU tidak akan menyelenggarakan Pilkada bagi kepala daerahnya yang belum melunasi NPHDnya,” tegas Steve kepada Cenderawasih Pos, Minggu (11/8/2024).

Para bupati, menurut Steve, seakan tidak serius untuk membantu KPU.

Advertisement

Padahal, tidak ada kepentingan KPU di sini.

“Saya tidak tahu dengan cara apalagi agar para bupati ini bisa melunasi NPHD.”

“Padahal sebelumnya Mendagri sudah mengeluarkan arahannya dan kami pun sudah melakukan pendekatan persuasif dengan bupatinya. Namun tetap saja belum dilunasi,” bebernya.

Steve meminta para bupati segera menuntaskan tunggakan NPHD, terlebih 2 minggu lagi bakal dilakukan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah bupati dan wakil bupati, wali kota dan calon wakil walikota dan gubernur dan calon wakil gubernur.

Berdasarkan rekapitulasi hibah Pilkada per 2 Agustus.

Pembayaran NPHD Provinsi Papua sudah 100 persen, Kota Jayapura 100 persen, Sarmi 100 persen, Biak 100 persen dan disusul Supiori 100 persen.

Sementara Kabupaten Keerom 13,87 persen, Kabupaten Jayapura 54,49 persen, Waropen 28,57 persen, Yapen 60 persen dan Mamberamo Raya 63,64 persen.

Sekadar diketahui, tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024, tanggal 24-26 Agustus pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Tanggal 27-29 Agustus pendaftaran pasangan calon dan tanggal 27 Agustus – 21 September penelitian persyaratan calon.

Sedangkan tanggal 22 September 2024 merupakan penetapan pasangan calon, 25 September hingga 23 November pelaksanaan kampanye dan 27 November adalah pelaksanaan pemungutan suara. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

​Siap Gelar Aksi, BEM USTJ Ingatkan Kampus Soal Asas Praduga Tak Bersalah

​Siap Gelar Aksi, BEM USTJ Ingatkan Kampus Soal Asas Praduga Tak Bersalah

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) menyayangkan sikap pihak birokrasi kampus yang dinilai belum

Kadispendukcapil Biak Kalep Ampnir Tutup Usia, Pemda Biak Lakukan Upacara Penghormatan

Kadispendukcapil Biak Kalep Ampnir Tutup Usia, Pemda Biak Lakukan Upacara Penghormatan

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kehilangan salah satu pejabat terbaiknya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabu

TPP ASN Papua Juli-September Belum Lunas, Pemprov Ungkap Alasan Pembayaran Bertahap

TPP ASN Papua Juli-September Belum Lunas, Pemprov Ungkap Alasan Pembayaran Bertahap

Kabar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai menjadi angin segar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Prov

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer