CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti pengalokasian dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan.
Seperti dilansir dari Radar Madiun, dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (12/2), Reza menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga amanat konstitusi terkait prioritas dana pendidikan nasional.Reza menggarisbawahi bahwa dirinya tidak menolak program pemberian gizi, namun ia mempersoalkan penempatan anggarannya. Dikatakan dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769 triliun, sebanyak Rp268 triliun dialokasikan untuk MBG.
Jika dana MBG dikeluarkan, alokasi pendidikan murni hanya tersisa 11,9 persen, jauh dari mandat konstitusi minimal 20 persen sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Reza berargumen bahwa MBG lebih tepat dikategorikan sebagai program bantuan sosial atau kesehatan, bukan fungsi inti penyelenggaraan pendidikan. Masuknya MBG ke pos pendidikan dianggap mempersempit ruang fiskal untuk pemenuhan gaji layak guru, tunjangan, sarana sekolah, hingga pengangkatan guru honorer menjadi ASN/PPPK.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan agar pemohon memperkuat legal standing atau kedudukan hukumnya. Majelis meminta Reza menjelaskan secara konkret hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pemberlakuan UU APBN 2026 dengan kerugian konstitusional yang ia alami sebagai guru honorer.
Mahkamah memberikan waktu kepada pemohon selama 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonan, dengan tenggat waktu hingga 25 Februari 2026.Gugatan ini mencerminkan keresahan yang lebih luas di kalangan pendidik dan organisasi pendidikan. Jika MK mengabulkan permohonan ini, pemerintah kemungkinan besar harus memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan, yang akan berdampak pada penataan ulang struktur APBN 2026.
Keputusan MK nantinya akan menjadi preseden penting dalam mendefinisikan batas-batas "anggaran pendidikan" agar tidak mengaburkan prioritas hak dasar warga negara, terutama kesejahteraan guru dan fasilitas belajar mengajar. (naz)
Editor : Abdel Gamel Naser