BPK Beri Opini WDP atas Laporan Keuangan Pemprov Papua Tengah Tahun 2024

CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024.
Opini tersebut disampaikan BPK setelah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Papua Tengah yang meliputi Neraca per 31 Desember 2024, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang ditandatangani di Jayapura pada 5 Juni 2025, BPK menyebutkan sejumlah temuan signifikan yang menjadi dasar pemberian opini WDP.
“ Salah satu temuan utama adalah realisasi Belanja Bantuan Sosial Tahun 2024 sebesar Rp197,55 miliar, di mana Rp39,84 miliar di antaranya tidak didukung bukti dan dokumentasi penyaluran yang memadai,” tulis BPK dalam surat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2024 Pemprov Papua Tengah, Rabu, (31/12/2025).
Bantuan tersebut merupakan bagian dari program penanganan kemiskinan ekstrem. BPK menyatakan tidak dapat meyakini bantuan tersebut benar-benar diterima oleh penerima karena tidak tersedianya data dan informasi pada satuan kerja terkait.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp13,59 miliar pada enam paket pengadaan VSAT internet dalam Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp261,06 miliar.
Hingga pemeriksaan berakhir, kelebihan pembayaran tersebut belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Temuan lainnya terdapat pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp481,88 miliar.
BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran akibat volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pada lima paket pekerjaan, dengan sisa kelebihan pembayaran yang belum diselesaikan sebesar Rp5,27 miliar.
BPK juga menyoroti pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp7,89 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,34 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan, terdiri dari penggunaan dana untuk keperluan di luar kedinasan sebesar Rp1,20 miliar dan Rp1,14 miliar yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban atau disetorkan ke Kas Daerah.
“Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap angka-angka dalam laporan keuangan dan dampaknya terhadap pencatatan,” demikian petikan laporan BPK.
Meski demikian, BPK menegaskan bahwa kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan terpisah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan.
Laporan ini ditandatangani oleh Subagyo, Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah. (*)



