
CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Selatan melakukan pemeriksaan tematik terkait program ketahanan energi nasional di wilayah Papua Selatan.
Sebelum pemeriksaan dilaksanakan, BPK menggelar pertemuan pembuka atau entry meeting sebagai tindak lanjut Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan Nomor: 01/Pdhl-Kin-KE/Papsel/08/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
Surat tersebut berisi pemberitahuan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian ketahanan energi nasional tahun 2025 hingga semester I 2026 pada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Kegiatan entry meeting melibatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan di ruang rapat Lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan, Kamis (27/8/2026).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan BPK bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan pemeriksaan
yang kita mulai hari ini bukanlah sekadar formalitas administrasi, melainkan merupakan wujud nyata dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan,” kata Guritno mewakili Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.
Ia menyebut pelaksanaan pemeriksaan tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menempatkan daerah pada posisi strategis dalam mendukung pencapaian target bauran energi nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Menurut Guritno, kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki tujuan fundamental dalam memperkokoh ketahanan nasional.
Pertama, menyamakan persepsi, pemahaman, serta melakukan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah.



