Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

John NR Gobai: Penambang Rakyat di Papua Tengah Perlu Dilegalkan

T
Penulis: Theresia F. Tekege❯

 

Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Menanggapi pernyataan Presiden RI tentang tambang ilegal, Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai menegaskan bahwa aktivitas pendulang atau penambang kecil di Papua Tengah perlu segera dilegalkan melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).


Advertisement

Menurut Gobai, penambang rakyat yang sering disebut pendulang kecil, selama ini bekerja baik di wilayah yang belum memiliki izin maupun di lokasi yang sudah berizin resmi, seperti di Mimika pada area milik perusahaan tambang.

“Penambang rakyat perlu dilegalkan agar mereka memiliki kepastian hukum dan juga bisa memberikan kontribusi resmi bagi daerah,” kata Gobai dalam keterangannya yang diterima media ini via seluler, Senin, (18/8/2025).

Pemerintah Provinsi Papua Tengah sendiri telah mengusulkan penetapan WPR melalui surat nomor 500.10/1943/PPT Papua tertanggal 13 November 2023 tentang Usulan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan tersebut telah ditanggapi secara tertulis oleh Kementerian ESDM RI.

Advertisement

Gobai mengatakan, ke depan jumlah WPR di Papua Tengah harus ditambah. Harap Gobai, Menteri ESDM dapat segera melakukan penetapan wilayah, sehingga masyarakat, khususnya pemilik tanah, bisa mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“DPR Papua Tengah juga sedang menyusun Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat agar ada payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Secara teknis, kata Gobai, pengelolaan tambang rakyat perlu diatur dengan beberapa ketentuan, antara lain:

Advertisement

1. IPR diberikan kepada pemilik tanah atau koperasi milik pemilik tanah.

2. Aktivitas penambangan diawasi agar tidak menggunakan bahan berbahaya (B3).

3. Penambang wajib melakukan perbaikan lingkungan.

4. Penambang membayar iuran sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

5. Dibentuk penyuluh tambang untuk membina masyarakat pendulang.

“Semua hal teknis tersebut harus diatur dalam peraturan daerah agar penambangan rakyat di Papua Tengah bisa berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah,” tutup Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Polisi Angkut 13 Pemuda dalam Penertiban Pesta Miras di Mimika

Polisi Angkut 13 Pemuda dalam Penertiban Pesta Miras di Mimika

Personel gabungan Polres Mimika mengamankan 13 pemuda dalam operasi penertiban aktivitas minuman keras (miras) di kawasan Jalan Koperapoka,

Perjuangkan Aspirasi Rakyat hingga Nasional, Senator Eka Kristina Yeimo Raih Indonesia Future Figure

Perjuangkan Aspirasi Rakyat hingga Nasional, Senator Eka Kristina Yeimo Raih Indonesia Future Figure

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah, Eka Kristina Yeimo Murib, meraih

Dua Tahun Berkarya, DPR Papua Tengah Fokus Perkuat Legislasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Dua Tahun Berkarya, DPR Papua Tengah Fokus Perkuat Legislasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Genap dua tahun menjalankan tugas sejak dilantik pada 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah terus memperkuat komitmennya

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer