Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Resmi! Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2026, Ini Skema Penggantinya

Yohanes Palen • 2026-01-10 08:46:51
Ilustrasi honorer. (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi honorer. (JAWAPOS.COM)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Republik Indonesia menegaskan penghapusan status tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintah mulai 1 Januari 2026. 

Kebijakan ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan, setelah tanggal tersebut, tidak diperbolehkan lagi pengangkatan tenaga honorer dalam bentuk apa pun. 

Pemerintah hanya mengakui dua status kepegawaian resmi, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi. ASN itu hanya PNS dan PPPK. Mengangkat PPPK diperbolehkan,” ujar Zudan, Kamis (8/1/2026).

Sementara itu penghapusan tenaga honorer merupakan puncak dari proses penataan non-ASN yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. 

Selama masa transisi hingga 31 Desember 2025, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi ASN atau PPPK sesuai ketentuan.

BKN mendorong instansi pusat dan daerah untuk mengalihkan kebutuhan pegawai melalui skema PPPK penuh maupun paruh waktu, sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Daerah juga diperbolehkan mengajukan formasi PPPK secara mandiri tanpa harus menunggu rekrutmen nasional.

Menurut Zudan, kebijakan ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pegawai pemerintah.

Dengan berakhirnya status honorer, pemerintah berharap sistem kepegawaian nasional menjadi lebih tertata dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal. (*).

 

 

Editor : Yohanes Palen
#status tenaga honorer #non asn #Ceposonline.com