Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sembilan Peserta Latsar Tidak Lulus, Lima Lainnya Mengundurkan Diri

Y
Penulis: Yulius Sulo❯
Para peserta Pelatihan  Dasar (Latsar) CPNS Lingkup Pemprov Papua Selatan saat ikuti penutupan di GOR Hiad Say Merauke, Jumat (6/11/2026) (CEPOSONLINE.COM/SULO)
Para peserta Pelatihan  Dasar (Latsar) CPNS Lingkup Pemprov Papua Selatan saat ikuti penutupan di GOR Hiad Say Merauke, Jumat (6/11/2026)  (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Sebanyak 415 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS yang dilaksanakan sejak April hingga Agustus 2026.


Dari total peserta tersebut, tercatat lima orang mengundurkan diri, sedangkan sembilan orang lainnya dinyatakan tidak lulus karena tidak menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran dan penugasan yang menjadi kewajiban peserta.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan, Willem da Costa, menjelaskan bahwa lima peserta mengundurkan diri dengan alasan kesehatan maupun persoalan keluarga.

Advertisement


Sementara sembilan peserta lainnya tidak lulus karena tidak mengikuti proses pembelajaran secara konsisten. Pasalnya, pelaksanaan Latsar kali ini dilakukan secara penuh dalam jaringan (daring).


Menurut Willem, pada awalnya para peserta tersebut mengikuti kegiatan, tetapi dalam perjalanan mereka tidak lagi aktif mengikuti pembelajaran maupun menyelesaikan implementasi tugas perorangan.


"Berbagai alasan disampaikan, tetapi kami sudah memberikan banyak toleransi, kesempatan waktu dan pendampingan agar mereka bisa menyelesaikan seluruh kewajibannya," jelasnya.

Advertisement


Ia mengatakan, pihaknya bahkan telah menyiapkan penanggung jawab (PIC) dari BKPSDM serta pendampingan pelatih atau coach dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar.


Namun, berbagai upaya pendampingan tersebut belum membuat sembilan peserta itu menyelesaikan seluruh tahapan Latsar hingga batas waktu yang ditentukan.


Willem menegaskan, penyelesaian Latsar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap CPNS. Sebab, sesuai ketentuan, masa penyelesaian persyaratan CPNS diberikan waktu maksimal dua tahun.


Apabila dalam jangka waktu tersebut peserta tidak menyelesaikan Latsar, maka yang bersangkutan berisiko dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri dari status CPNS.

Advertisement
Editor : Weny Firmansyah

Artikel Terkait

Merauke Terancam Krisis Beras: Ribuan Hektare Sawah Gagal Panen

Merauke Terancam Krisis Beras: Ribuan Hektare Sawah Gagal Panen

Dampak fenomena El Nino yang memicu kekeringan berkepanjangan mulai menghantam lumbung pangan di Provinsi Papua Selatan.

Status Tanah Bandara Mopah Viral, Bupati Merauke Angkat Bicara 

Status Tanah Bandara Mopah Viral, Bupati Merauke Angkat Bicara 

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze, angkat bicara terkait persoalan status kepemilikan tanah Bandara Mopah Merauke yang belakangan ramai di

Pembunuh Penjaga Sekolah di Merauke Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku

Pembunuh Penjaga Sekolah di Merauke Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku

Penyidikan kasus pembunuhan Kayus Yeimoa (46), penjaga sekolah SMP YPPGI Geradus Adi Merauke, terus berkembang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer