Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11 Bulan Ditunda, MK Didesak Segera Putuskan Perkara Remiliterisasi  UU TNI

A
Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menyerahkan surat permohonan percepatan pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (CEPOSONLINE.COM/ANTARA/Laily Rahmawaty)
Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menyerahkan surat permohonan percepatan pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (CEPOSONLINE.COM/ANTARA/Laily Rahmawaty)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang TNI.

"Mahkamah Konstitusi tidak boleh menutup mata, menutup telinga atas proses remiliterisasi atau apa pun namanya, proses militerisasi yang terjadi saat ini dengan menunda-nunda putusan terhadap permohonan kami ini," kata Direktur Imparsial Adiputra Ardi Manto di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Desakan tersebut disampaikan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YLBH APIK, Ikhsan Yosarie, M. Adli Wafi, dan M. Kevin Setio Haryanto melalui surat permohonan percepatan putusan kepada MK.

Advertisement

Perkara yang diajukan pada 23 Oktober 2025 itu menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap UUD 1945.

Ketentuan yang diuji meliputi Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15, Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e, Pasal 53 ayat (4), serta Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2).

Adiputra mengatakan penundaan putusan uji materi tersebut berdampak tidak hanya kepada pemohon, tetapi juga masyarakat dan sistem demokrasi di Indonesia secara keseluruhan.

Advertisement

Sejak diajukan pada 23 Oktober 2025, perkara tersebut telah berjalan hampir 11 bulan. Persidangan terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Mahkamah.

Pemohon telah menyerahkan kesimpulan pada 8 Juni 2026. Namun, hingga kini, MK belum membacakan putusan perkara tersebut.

Ia menilai penundaan putusan semakin problematis karena selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata.

Menurut dia, perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan telah menimbulkan persoalan terkait perlindungan hak asasi manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, dan profesionalisme militer.

Advertisement

Artikel Terkait

Wapres Gibran Digugat Lagi

Wapres Gibran Digugat Lagi

Persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka ternyata tak berhenti di Mahkamah Konstritusi. Gugatan lain kembali muncul. Dilansir Jawapos.com, se

Penguncian NIP 10 Tahun ASN Kini Digugat ke MK

Penguncian NIP 10 Tahun ASN Kini Digugat ke MK

Kebijakan penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 10 tahun kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan S2 untuk Caleg, Ini Pertimbangan Lengkapnya

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan S2 untuk Caleg, Ini Pertimbangan Lengkapnya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal bagi calon anggota legislatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer