Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! Ancaman Kedaulatan Negara Alami Transformasi, Dari  Konvensional Militeristik ke  Digital d

A
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin di kompleks parlemen, Jakarta. (Ceposonline.com/ANTARA/HO-DPR)
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin di kompleks parlemen, Jakarta.  (Ceposonline.com/ANTARA/HO-DPR)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendorong DPR dan pemerintah segera memproses Rancangan Undang-Undang tentang Antispionase karena ancaman terhadap kedaulatan negara Indonesia telah mengalami transformasi fundamental dari konvensional-militeristik menjadi ancaman digital dan multidimensi.

Nurul menjelaskan bahwa saat ini spionase tidak lagi terbatas pada pencurian dokumen fisik atau operasi agen rahasia secara langsung, melainkan telah merambah ke ruang siber, pencurian data hilirisasi, potensi interferensi politik, hingga manipulasi informasi.

"Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang modern untuk melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan intervensi asing, dengan tetap menjaga demokrasi, HAM, kebebasan pers, kebebasan akademik, dan due process of law," kata Nurul di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Dia mengatakan perangkat hukum Indonesia, seperti KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, hingga UU Pelindungan Data Pribadi masih bekerja secara sektoral dan belum memberikan definisi terpadu terkait delik spionase modern maupun intervensi asing.

"Kondisi tersebut kerap menyebabkan penanganan kasus spionase terhenti pada tindakan administratif seperti deportasi atau pencabutan izin, tanpa adanya efek jera pidana yang optimal," katanya.

Oleh karena itu, Nurul mengatakan penguatan legislasi antispionase yang diusulkan harus menggabungkan empat pilar utama, yakni sistem pencegahan dini, penguatan kapabilitas kontra-intelijen, perlindungan infrastruktur dan data strategis, serta mekanisme pengawasan demokratis.

Advertisement

"Langkah ini sekaligus menjadi pijakan utama dalam membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital," katanya.

Dia menekankan bahwa pembentukan rezim hukum antispionase ini tidak ditujukan untuk memperluas kewenangan negara secara tanpa batas atau membungkam kebebasan sipil.

Sebaliknya, UU itu perlu dirancang dengan pengaman demokratis (democratic safeguards) yang ketat, seperti kejelasan batas niat jahat (mens rea), perlindungan bagi kerja jurnalisme investigasi, kegiatan riset akademik, serta pemisahan tegas antara fungsi analisis intelijen dan upaya paksa penegakan hukum.

"Penguatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Regulasi ini dirancang agar proporsional, akuntabel, dan beroperasi penuh di bawah koridor negara hukum," katanya. (*)

Advertisement
Editor : Elfira Halifa

Artikel Terkait

Sah, APBN 2027  Rp 4.106 Triliun, Optimis Mampu Percepat Pembangunan Daerah

Sah, APBN 2027  Rp 4.106 Triliun, Optimis Mampu Percepat Pembangunan Daerah

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 4.106,26 triliun. Nil

Picu Persoalan Sosial, DPR RI Dorong Aturan Desil BPS Terkait Bansos Dievaluasi 

Picu Persoalan Sosial, DPR RI Dorong Aturan Desil BPS Terkait Bansos Dievaluasi 

Komisi X DPR RI mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan data desil Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai

Alhamdulillah! PPPK, Guru Madrasah dan TK Bisa Jadi PNS. Ini Penjelasannya

Alhamdulillah! PPPK, Guru Madrasah dan TK Bisa Jadi PNS. Ini Penjelasannya

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati skema pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik status paruh waktu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer