Alhamdulillah! PPPK, Guru Madrasah dan TK Bisa Jadi PNS. Ini Penjelasannya

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kabar baik menghampiri para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati skema pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik status paruh waktu maupun penuh waktu, untuk berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027 mendatang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan regulasi mengenai alih status ini telah memasuki tahap akhir atau finalisasi.
Kebijakan ini diambil guna merespons tingginya aspirasi para guru PPPK di berbagai daerah yang mendesak adanya kepastian status kepegawaian.
"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu dan PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," ujar Dasco pada Selasa (18/8/2026) seperti dilansir Jawa Pos. Com
Sesuai rencana, proses peralihan status dari PPPK menjadi PNS akan dilaksanakan melalui mekanisme seleksi resmi yang pendaftarannya dijadwalkan buka pada awal tahun 2027.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa pembukaan seleksi PNS bagi guru PPPK pada 2027 mendatang juga ditujukan untuk memenuhi proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2026.
Selain pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS, seleksi ini diarahkan untuk mengisi kebutuhan tenaga pengajar di sejumlah program pendidikan baru, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda.
"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya di awal 2027. Ini termasuk untuk memenuhi kebutuhan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda," papar Rini.
Mekanisme peralihan ini dirancang secara bertahap. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerangkan bahwa tahap awal berfokus pada pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.



