Jutaan Warga Indonesia Jadi Pencandu Narkoba, BNN Sebut Pemulihan Tak Selesai Hanya Pada Rehabilitas

CEPOSONOLINE.COM,JAYAPURA – Pencandu Narkoba di Indonesia terus meningkat, bahkan dari hasil Survei BNN bersama BRIN dan BPS periode 2023-2025, jumlah pencandu Narkoba ini mencapai 4,15 juta jiwa.
Sebagai bagian dari masyarakat, para pencandu narkoba ini g membutuhkan pertolongan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan proses pemulihan tidak selesai ketika seorang pecandu narkoba menuntaskan program rehabilitasi.
"Setelah meninggalkan tempat rehabilitasi, mereka menghadapi tantangan baru untuk mempertahankan pemulihan, kembali diterima oleh keluarga dan lingkungan, serta membangun kehidupan yang produktif," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia pemulihan tidak boleh berhenti hanya di pintu keluar tempat rehabilitasi semata, namun harus diselenggarakan secara berkelanjutan.
"Maka dari itu penyatuan langkah kementerian/lembaga dalam pemulihan penyalahguna narkotika menjadi penting," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (2/9/2026)
Ia mengatakan penyatuan langkah tersebut salah satunya telah dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, oleh BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan, di Lido, Jawa Barat, Selasa (11/8).
Dia menyebut penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga krisis kesehatan, sosial, dan ekonomi yang membutuhkan penanganan komprehensif dan terpadu.
Oleh karenanya, Suyudi menekankan kehadiran negara tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus diwujudkan melalui upaya pemulihan yang berkelanjutan, mulai dari rehabilitasi, reintegrasi sosial, hingga penguatan kemandirian ekonomi.
Dia menilai kesepakatan antara kementerian/lembaga dalam sinergi rehabilitasi sebagai sebuah momentum bersejarah sekaligus warisan karena untuk pertama kalinya empat institusi dengan tugas dan tanggung jawab yang beririsan dalam pemulihan penyalahguna narkotika menyatukan visi dan misi dalam satu kerangka kolaborasi.
“Hal ini yang sebenarnya selama ini telah memiliki tugas dan tanggung jawab beririsan, khususnya terkait pemulihan terhadap korban penyalahguna narkotika,” ungkapnya.



