Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ibu Korban Akhirnya Diizinkan Masuk Ruang Sidang, Bukti Foto dan Video Muncul dalam Perkara Pembunuh

T
Penulis: Theresia F. Tekege❯
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, NABIRE-Persidangan perkara pembunuhan anak di bawah umur di Nabire mulai memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi dan tiga ahli untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang berjalan.

Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekira pukul 11:00 WIT. Pemeriksaan diawali dengan saksi pelapor yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ibu korban.

Advertisement

“Kurang lebih jam sebelas sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ibu korban,” kata Sergius kepada media ini, Kamis (27/8/2026).

Menurut Sergius, selain saksi pelapor dan ibu korban, sejumlah saksi lainnya juga akan memberikan keterangan dalam persidangan. Di antaranya kakak korban serta beberapa teman korban yang disebut mengetahui keberadaan korban bersama anak yang berhadapan dengan hukum di Waroki sebelum kejadian.

“Mereka akan memberikan keterangan mengenai korban bersama anak yang berhadapan dengan hukum ini saat berada di Waroki dan apa yang mereka lakukan di Waroki sebelum kejadian pembunuhan,” ujarnya.

Advertisement

Sergius menilai keterangan para saksi penting untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa sebelum terjadinya pembunuhan. Ia berharap proses pemeriksaan dapat menggali informasi secara menyeluruh dari para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Dalam persidangan ini, ibu korban juga diperiksa sebagai saksi. Sergius mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum turut mendampingi ibu korban selama menjalani pemeriksaan berdasarkan surat kuasa yang diberikan keluarga korban.

Ia menyebut, dalam pemeriksaan tersebut terdapat sejumlah informasi yang diharapkan dapat disampaikan secara lebih detail, termasuk hal-hal yang menurutnya belum termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

“Kami berharap ada hal-hal baru yang waktu itu belum dimuat oleh penyidik atau kepolisian dalam proses pemeriksaan, yang dapat disampaikan oleh ibu korban secara detail dalam pemeriksaan sebagai saksi,” jelasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Wali Kota Rolling 16 Pejabat, Tiga Putri Port Numbay Duduki Jabatan Strategis

Wali Kota Rolling 16 Pejabat, Tiga Putri Port Numbay Duduki Jabatan Strategis

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rolling 16 pejabat untuk mengisi sejumlah posisi Pelaksana T

Pemda Dogiyai Apresiasi Festival Kopi, Petani dan Barista Papua Harus Jadi Pelaku Utama Industri

Pemda Dogiyai Apresiasi Festival Kopi, Petani dan Barista Papua Harus Jadi Pelaku Utama Industri

Pemerintah Kabupaten Dogiyai mengapresiasi penyelenggaraan Festival Kopi Papua Tengah yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Festiva

HIPMI Dogiyai Promosikan Tiga Produk Kopi Arabika Lokal di Festival Kopi Papua Tengah

HIPMI Dogiyai Promosikan Tiga Produk Kopi Arabika Lokal di Festival Kopi Papua Tengah

Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Dogiyai memanfaatkan Festival Kopi Papua Tengah sebagai ajang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer