Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prediksi Upah Minimum 2027 di Jateng  Naik 9,5 Persen, di Papua Kira-kira Bisa Tembus Berapa?

A
Penulis: Agung Trihandono❯
Foto/Ilustrasi upah minimum bagi buruh. (IST)
Foto/Ilustrasi upah minimum bagi buruh. (IST)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Upah Minimum Papua (UMP) di Papua  pada tahun 2027 mendatang diperkirakan akan mengalami kenaikan. Hal ini tidak terlepas dari sejumlah faktor yang mempengaruhi perhitungan upah, mulai dari faktor inflasi, indeks kemahalan, kebutuhan minimal hidup layak,  hingga pertumbuhan ekonomi. 


Terkait upah minimum ini,  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun  2027 pada kisaran 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penyesuaian upah pekerja pada tahun mendatang.


Detail Usulan dan Dasar Perhitungan

Advertisement

Usulan ini mengacu pada formula penghitungan upah yang mempertimbangkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (rentang 0,5 sampai 0,9).

Komponen Makroekonomi Nasional,  Rata-rata inflasi nasional (Oktober 2025 – September 2026): 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi (Oktober 2025 – September 2026): 5,43%

Usulan batas bawah  7,5% ini, dihitung dari formula dasar nasional dengan indeks tertentu (menghasilkan angka sekitar 7,7%–7,8%) yang kemudian disesuaikan menjadi 7,5% karena variasi kondisi ekonomi antar-daerah.

Advertisement

Sedangkan batas atas 9,5%, merupakan hasil penyesuaian dari daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tertinggi, seperti Maluku Utara yang potensial naik hingga sekitar 14%, yang dikompromikan menjadi di bawah 10% atau 9,5%.

Angka ini merupakan usulan dari pihak serikat buruh/KSPI dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

Seperti dilansir radarsolo.com,  Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan  bahwa penghitungan upah minimum perlu memperhatikan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.


Meski demikian, usulan kenaikan tersebut belum tentu menjadi besaran yang akhirnya ditetapkan.  Nominal resmi UMK setiap kabupaten/kota akan bergantung pada ketentuan yang berlaku dan keputusan pemerintah daerah.

Advertisement

Artikel Terkait

Ini Alasan Para Buruh Tolak Aturan Baru soal Outsourcing

Ini Alasan Para Buruh Tolak Aturan Baru soal Outsourcing

Kalangan buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan tegas terhadap terbitnya aturan baru pemerintah terkait pekerja alih daya atau outsourcing.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer