Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Uang Rp 21,4 M, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate

L
Penulis: Lucky Ireeuw❯
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, SURABAYA - PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya. Nany disebut tidak dapat mempertanggung jawabkan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang. 

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, PT Dharma Nyata Press (DNP), pemegang saham 25 persen, sempat mengajukan sebagai tergugat intervensi dengan maksud untuk melindungi Nany. Namun, dalam putusan sela majelis hakim menolaknya. 

"Permohonan intervensi PT Dharma Nyata Press ditolak karena tidak relevan. Ini gugatan kepada mantan direktur, pemegang saham tidak perlu ikut campur," kata Kimham, Rabu (15/4).

Advertisement

PT Java Fortis Corporindo adalah perusahaan bidang real estate dengan komposisi saham PT DNP 25 persen dan PT Jawa Pos 75 persen. Perusahaan itu mengucurkan dana kepada Nany untuk pengadaan lahan di Jombang. "Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp 21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggung jawabkan Bu Nany ketika diaudit" ujarnya.

Dengan ditolaknya intervensi PT DNP, maka majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. "Yaitu dugaan perbuatan melawan hukum oleh Nany Widjaja ketika menjabat sebagai direktur PT Java Fortis Corporindo," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Nany, Billy Handiwiyanto masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Bupati Keerom Cabut Izin Lokasi 3 Perusahaan Sawit di Distrik Senggi

Bupati Keerom Cabut Izin Lokasi 3 Perusahaan Sawit di Distrik Senggi

Bupati Keerom, Piter Gusbager, secara resmi mencabut izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit dari tiga perusahaan yang beroperasi di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.

Dua Tahun Berkarya, DPR Papua Tengah Fokus Perkuat Legislasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Dua Tahun Berkarya, DPR Papua Tengah Fokus Perkuat Legislasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Genap dua tahun menjalankan tugas sejak dilantik pada 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah terus memperkuat komitmennya

HUT ke-4 Papua Selatan, Pemprov Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Selama November

HUT ke-4 Papua Selatan, Pemprov Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Selama November

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan relaksasi Pajak

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer