Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MAKI Tegaskan Jokowi Jangan “Cari Muka” soal Revisi UU KPK

Y
Penulis: Yohanes Palen❯

 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kini menyoroti mantan Presiden Indonesia Jokowi Widodo agar tidak mencari muka soal revisi UU KPK.


Advertisement

 

Adapun kritikan keras dari MAKI tersebut terkait dukungan Presiden ke-7 RI tersebut terhadap wacana pengembalian fungsi KPK ke versi lama.

 

Advertisement

Hal ini langsung ditanggapi keras oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

 

Boyamin kini mengingatkan Jokowi agar tidak “mencari muka” soal revisi UU KPK yang terjadi pada masa pemerintahannya, usai mantan Ketua KPK Abraham Samad bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana.

Advertisement

 

"Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI mohon tidak mencari muka pada isu UU KPK, yang nyata-nyata diubah pada masa beliau yaitu tahun 2019," kata Boyamin dalam keterangan video, Minggu (15/2/2026) seperti dikutib dari Jawapos.com.

 

Menurut Boyamin, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada 2019 bukan sekadar usulan DPR, melainkan setelah mendapatkan dukungan dari Istana.

 

Ia menyebut pada 2018, pemerintah memberi “lampu hijau”, sehingga DPR berani membahas dan mengambil keputusan secara aklamasi meski ada fraksi yang menolak.

 

Boyamin juga menyoroti pemecatan 57 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menurut Ombudsman RI maladministrasi, serta tidak adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari Jokowi untuk mengembalikan UU KPK versi lama selama 2019–2024.

 

Karena itu, Boyamin mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menguatkan KPK melalui penerbitan Perppu, baik untuk mengembalikan UU KPK lama maupun Perppu Pengesahan UU Perampasan Aset.

 

"Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan Perppu Pengesahan UU Perampasan Aset,"tutup Boyamin. (*).

Advertisement

Artikel Terkait

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu

Di Usia Senja, Petani Kopi Siriwo Matias Bunai Menanam Kopi untuk Warisan Anak Cucu

Di Usia Senja, Petani Kopi Siriwo Matias Bunai Menanam Kopi untuk Warisan Anak Cucu

Di usianya yang semakin senja, Matias Bunai masih memiliki semangat untuk terus bekerja dan menanam. 

IDAPS Ditantang Cetak Kader Dosen dan Pemimpin 

IDAPS Ditantang Cetak Kader Dosen dan Pemimpin 

Staf Ahli Gubernur Papua Selatan Bidang Otsus, Soleman Jambormias, menantang pengurus Ikatan Dosen Asli Papua Selatan (IDAPS) periode 2026–2

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer