Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasib Guru Honorer Terjawab, Pemerintah Ungkap Skema Baru PPPK 2026

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Ilustrasi. (JAWAPOS)
Ilustrasi. (JAWAPOS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kabar terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 kembali menjadi perhatian, khususnya di kalangan guru honorer. 


Advertisement

Isu yang menyebutkan PPPK akan dihapus dan diganti sepenuhnya dengan CPNS ditegaskan pemerintah tidak benar.

Kini pemerintah memastikan PPPK tetap ada, namun skemanya mengalami perubahan besar sebagai bagian dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional. 

Mulai 2026, rekrutmen guru ASN akan difokuskan melalui jalur CPNS untuk memberikan kepastian status kepegawaian, jaminan pensiun, serta jenjang karier jangka panjang.

Advertisement

Meski demikian, PPPK tidak dihentikan. Pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang telah terdata.

Peserta seleksi ASN yang belum mendapat formasi penuh, serta tenaga yang masih dibutuhkan instansi. 

Skema ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah terdata secara resmi, peserta seleksi ASN yang belum memperoleh formasi penuh, serta tenaga yang masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Advertisement

Dalam skema PPPK Paruh Waktu, tenaga non-ASN tetap diakui sebagai ASN dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Meski bersifat sementara, status ini memberikan kepastian hukum dan legalitas kerja yang selama ini tidak dimiliki oleh tenaga honorer.

Dalam skema ini, tenaga tetap diakui sebagai ASN dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pemerintah juga menegaskan bahwa status honorer akan dihapus mulai 1 Januari 2026. Setelah itu, instansi pemerintah hanya dapat mempekerjakan pegawai melalui skema resmi ASN, yakni CPNS atau PPPK.

Selama ini, guru PPPK memang telah berstatus ASN, namun bersifat kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan guru sebagai profesi jangka panjang yang menuntut stabilitas dan perlindungan berkelanjutan.

Melalui jalur CPNS, pemerintah berharap guru yang direkrut ke depan dapat memperoleh status kepegawaian tetap, jaminan pensiun, kepastian penghasilan jangka panjang, serta jalur karier yang terstruktur. 

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan penyempurnaan sistem kepegawaian nasional. (*).

 

 

Advertisement

Artikel Terkait

DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN

DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta pemerintah mulai melakukan pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap guna memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi p

Dibikin Stress Air Dulu! Bunga Cantik Bougenville ini Bisa Terangsang Untuk Merekah 

Dibikin Stress Air Dulu! Bunga Cantik Bougenville ini Bisa Terangsang Untuk Merekah 

Bunga bougenville atau kerap disebut bunga kertas merupakan tanaman hias primadona berkat semarak warnanya yang memikat. 

Cek Golonganmu! Ini Tabel Estimasi Gaji PPPK 2027 Setelah Skema Anggaran Pindah ke Pusat

Cek Golonganmu! Ini Tabel Estimasi Gaji PPPK 2027 Setelah Skema Anggaran Pindah ke Pusat

Kabar gembira datang bagi ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer