• Senin, 22 Desember 2025

Presiden Prabowo Tegaskan Sikap Terkait Aksi di Sejumlah Daerah

Photo Author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 21:31 WIB
Tangkapan layar saat Presiden Prabowo Subianto menyatakan sikapnya yang disiarkan langsung dari Istana Negara, Jakarta Minggu (31/8/2025). (ISTIWEWA)
Tangkapan layar saat Presiden Prabowo Subianto menyatakan sikapnya yang disiarkan langsung dari Istana Negara, Jakarta Minggu (31/8/2025). (ISTIWEWA)

CEPOSONLINE.COM, JAKARTA – Menyikapi berbagai aksi yang terjadi di sejumlah wilayah Tanah Air, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sikap resmi pemerintah yang disiarkan langsung dari Istana Negara, Jakarta Minggu (31/8/2025).

Presiden menegaskan bahwa negara akan terus memantau setiap perkembangan aksi dan menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menekankan tiga poin penting: Kebebasan berpendapat dijamin negara. “Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat yang murni dari suara rakyat,” ujar Presiden.

Penegakan hukum terhadap aparat. Presiden menegaskan bahwa setiap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, akan diproses secara cepat, transparan, dan dapat diawasi publik.

“Saat ini kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan. Saya minta hal ini dilakukan secara terbuka,” tegasnya.

Langkah tegas terhadap elite politik. Menyikapi aspirasi masyarakat, Presiden menyampaikan bahwa, berdasarkan laporan sejumlah pimpinan partai politik, mereka telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPR yang dinilai keliru dalam menyampaikan sikap di publik.

"Sikap tegas pimpinan parpol ini adalah, anggota DPR yang melakukan pelanggaran yang dimaksud dicabut keanggotaannya," tuturnya. Terhitung 1 September 2025, DPR akan mencabut sejumlah kebijakan, termasuk tunjangan angsuran serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Presiden meminta seluruh pimpinan DPR dan partai politik agar lebih peka terhadap kepentingan rakyat. Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat adalah hak yang dijunjung tinggi, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara anarkis yang merusak fasilitas umum, rumah pribadi, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa.

“Jika aksi ini mengarah pada anarkisme, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran hukum,” tegas Presiden. Selain itu, Presiden menginstruksikan aparat yang bertugas untuk menjalankan kewajibannya melindungi masyarakat dan menjaga fasilitas umum dari kerusakan.

Dengan pernyataan tegas ini, Presiden Prabowo berharap dinamika yang terjadi dapat disikapi dengan kepala dingin, semangat demokrasi tetap terjaga, dan keadilan ditegakkan demi kepentingan rakyat Indonesia.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X