CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Bagi anak muda maupun orang dewasa yang biasa menggunakan bahasa pergaulan namun kebablasan sudah sepatutnya lebih berhati-hati. Ini setelah salah satu pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Hadjar menyampaikan bahwa ada etika yang patut dipegang teguh sesama warga.
Pernyataan kasar seperti kata "anjing" yang kerap dianggap sepele ternyata bisa berujung pada ancaman pidana. Baik dilontarkan terhadap sesama teman, meskipun dalam situasi bercanda maupun emosi, bisa dikategorikan sebagai penghinaan yang berujung pada proses hukum.
Kata Hadjar, dalam kehidupan bermasyarakat setiap orang wajib menjaga etika dalam bertutur kata. Ia menilai, sekalipun dalam kondisi marah, seseorang tidak bisa seenaknya mengeluarkan kata-kata kasar yang merendahkan martabat orang lain.
"Ya hidup itu ada etikanya tidak boleh seenaknya berkata sekalipun dalam kemarahan, karena itu ujaran "anjing" itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia," kata Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Minggu (6/7/2025).
Menurut Fickar, ucapan "anjing" yang dilontarkan kepada seseorang secara langsung bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana, karena mengandung unsur penghinaan.
Dalam konteks hukum pidana, hal ini diatur dalam Pasal 315 KUHP yang mengatur penghinaan ringan terhadap seseorang di muka umum. Pelaku penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
"Selain itu secara hukum telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, karena itu harus dihukum," jelasnya.Ia menambahkan, penyamaan manusia dengan binatang memiliki unsur merendahkan martabat dan kehormatan seseorang. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap korban penghinaan agar tercipta keadilan.
"Iya lah, orang menghina menyamakan orang dengan binatang masa tidak dihukum, negara apa itu," pungkas Fickar. (*)