CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Usia pensiun pekerja di Indonesia awalnya ditetapkan 56 tahun pada tahun 2015.
Selanjutnya, usia pensiun naik menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019, dan 58 tahun pada 1 Januari 2022.
Sekarang, mulai 1 Januari 2025, usia pensiun naik menjadi 59 tahun.
Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Perubahan ini bertujuan untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Meskipun pekerja harus menunggu lebih lama untuk menikmati dana pensiun, perubahan ini juga memberikan peluang bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang lebih besar.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan, usia pensiun pekerja swasta ditetapkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pemberi kerja dengan pekerja atau di dalam peraturan perusahaan tempat pekerja di pekerjaan.
Apabila pekerja yang sudah memasuki usia pensiun di suatu perusahaan masih di bawah usia pensiun yang diatur di dalam PP 45/2015, maka pekerja tersebut belum dapat mencairkan manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 15 PP 45/2015 tersebut dijelaskan, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun.
Berikutnya, usia pensiun akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun sampai mencapai 65 tahun.
Dengan begitu, untuk saat ini di 2025 usia pensiun yang bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun adaah 59 tahun.
"Nanti pada 2030 usia mendapat (manfaat) pensiun 60 tahun, sementara dia baru usia 56 tahun, maka dia menunggu empat tahun. Jadi beda dengan pensiunnya dengan PNS TNI Polri,’’ jelas Timboel. (*)
Sumber: Radar Mojokerto