CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Tergugat Panitia Pemilihan Majelis Rakyat Papua (MRP) Pegunungan, yang diwakili Advokat, Semy Latunussa dan Endang Suhariyati berhasil memenangkan gugatan dari Saul Elopere, calon anggota MRP dari unsur Agama, yang diwakili oleh Advokat Hasniah, dan Shinta Jaya.
Sementara itu persidangan yang berjalan kurang lebih selama 3 bulan lamanya berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
"Jadi, obyek sengketa yang digugat di PTUN Jayapura adalah pengumuman hasil verifikasi berkas nomor: 04/PANPEL-MRPP/PROV-PP/2023, yang didalamnya tidak tercantum nama Pdt. Saul Elopere sebagai pihak yang lolos verifikasi," ucap Kuasa Hukum Tergugat, Semy Latunussa melalui rilis yang dikirim ke Ceposonline.com, Jumat (27/10/2023).
[irp posts="102870" ]
Kata Semy, eksepsi atau tangkisan pihaknya mengenai surat keberatan dalam upaya administratif.
Hal ini sesuai dengan undang- undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dan Perma nomor 6 Tahun 2018 tidak memenuhi syarat diterima.
Demikian, pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menurut Semy, penggugat memang telah megajukan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Perma nomor 6 Tahun 2018.
https://www.youtube.com/watch?v=WuL3kmh52k4
Dimana bunyinya, pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.
Selain itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan bunyi; keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumk n keputusan tersebut oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan.
[irp posts="106936" ]
Lalu ayat 2 berbunyi, keberatan sebagaimana di maksud pada ayat 1 diajukan secara tertulis kepada Badan dan atau Pejabat Pemerintan yang menetapkan.
”Sayang sekali surat keberatan yang dibuat oleh penggugat bukan ditujukan kepada panitia pemilihan sebagai pihak yang mengeluarkan pengumuman, melainkan ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan," terang Semy.
[irp posts="97334" ]
Oleh karena itu pihaknya dan juga hakim beranggapan bahwa belum terjadi upaya administratif.
Selain itu penggugat lupa bahwa baik Panita Pengawas maupun Panitia Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan bukanlah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Hal ini sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
[irp posts="41563" ]
Dimana pada pasal 1 ayat (8) yang berbunyi, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu obyek sengketanya belum final, karena masih membutuhkan keputusan dari pejabat diatasnya, yaitu Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
[irp posts="23030" ]
Semy menyampaikan, Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini adalah, Yusuf Klemen, selaku Ketua dibantu Hakim anggota Donny Poja, dan Ratna Jaya.
"Saat ini Saul Elopere sedang menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang diwakili oleh Advokat Hj. Hasniah. Sekarang kita tunggu putusan bandingnya," tutup Semy Latunussa. (*)