• Senin, 22 Desember 2025

Komplotan Curanmor Diringkus Polisi, Barang Bukti Barter Dengan Ganja 

Photo Author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 14:16 WIB

Komplotan pelaku curanmor berinisial yang diamankan di Mapolsek Sentani Kota. (Humas Polda Papua)

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap kasus yang dimaksud.

Seperti yang dilakukan Polsek Sentani Kota yang telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial TH (23) di Tanah Hitam Abepura Kota Jayapura. Sabtu, (21/10/2023) malam.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Zakarias Siriyey menyampaikan bahwa TH (23) diketahui merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor bersama 3 pelaku lainnya yang dilakukan pada tanggal 03 Oktober 2023 di Pasar Pharaa Sentani. Para pelaku diketahui telah mencuri motor Honda Beat DS 5250 RA milik EW.

Selain TH (23), pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya berinisial JW (28). Ia ditangkap di pasar baru tidak jauh dari lokasi hilangnya motor, beberapa saat setelah laporan kehilangan sepeda motor diterima anggota Polsek Sentani Kota.

Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV, kemudian pelaku EH (22) ditangkap di Pasar Pharaa Sentani pada tanggal 04 Oktober 2023, sedangkan 1 pelaku lagi berinisial RS (23) berhasil ditangkap pada tanggal 09 Oktober 2023 juga di Pasar Pharaa Sentani.

"TH berhasil kami tangkap saat sedang berada di rumahnya, usai penangkapan yang diback up Polsek Abepura pelaku langsung digiring ke Mapolsek Abepura selanjutnya ke Polsek Sentani Kota untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, saat melakukan aksinya TH (23) tidak sendiri namun ada 3 pelaku lagi yang sebelumnya sudah di tangkap yakni berinisial JW (28), EH (22) dan RS (23), sedangkan barang bukti sepeda motor mereka mengaku telah menukarnya dengan narkotika jenis ganja sehingga masih dalam penyelidikan.

"Keempat pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terjerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X