CEPOSONLINE.COM, JAKARTA – Teka-teki pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 akhirnya terjawab sudah.
Prabowo resmi mengumumkan Gibran Rakabuming Raka jadi bakal cawapresnya di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Minggu (22/10/2023) malam/
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju," kata Prabowo dilansir dari antaranews.com.
[irp posts="106338" ]
Prabowo menjelaskan bahwa keputusan itu secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.
Saat mengumumkan, Prabowo didampingi oleh ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju, di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Gelora Indonesia Anis Matta, dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono.
Walaupun demikian, Gibran yang dideklarasikan pada malam ini tidak terlihat ada di kediaman Prabowo.
[irp posts="106745" ]
Gibran, yang sejauh ini diketahui masih aktif sebagai kader PDI Perjuangan, diusulkan secara resmi oleh Partai Golkar sebagai bakal cawapres yang mendampingi Prabowo maju Pilpres 2024.
Dalam beberapa hari terakhir, nama putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, makin santer dikabarkan menjadi bakal cawapres Prabowo. Gibran saat ini masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan kader PDI Perjuangan.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.
https://youtube.com/shorts/WuL3kmh52k4?si=2P9OkPXY6c4Nrz34
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
Sumber: Antaranews