• Senin, 22 Desember 2025

Tok, Hakim Jatuhkan Pidana 8 Tahun Penjara Kepada Lukas Enembe 

Photo Author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:50 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani persidangan (FOTO : Dokumen/JAWA POS)
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani persidangan (FOTO : Dokumen/JAWA POS)

JAYAPURA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam Kasus Suap dan Gratifikasi, pada sidang Vonis yang digelar, Kamis (19/10) sore.

"Menjatuhkan pidana penjara selaman 8 tahun dan denda 500 juta kepada saudara Lukas Enembe," kata Hakim Ketua, Rianto. Saat membacakan amar putusan.

https://youtu.be/TPONz2ENi3I?si=eyFKZiCHucZc1HxR

Selain itu, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Dan menetapkan yang bersangkutan tetap berada di tahanan.

Usai pembacaan amar putusan tersebut, kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona dengan tegas menolak putusan tersebut.

"Kami menolak putusan ini yang mulia," tegas Petrus.

Sekedar diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023. Dalam sidang yang digelar Rabu (13/9) lalu, Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 47,8 M. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X