CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Sejumlah Pelapor terus mengawal kasus dugaan pungli terhadap rekrutmen honorer formasi 2019 lalu yang meliputi beberapa daerah di Papua.
Dari keterangan 5 orang pelapor, Abraham Ondi, Korneles Korwa, Poli Yowe, Jimy Latukolan yang diwakili Hans Ruwayari menjelaskan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua dari Polsek Jayapura Selatan waktu lalu.
"Kami sangat apresiasi atas dukungan dan respon Dit Reskrimum Polda Papua atas proses aduan terkait kasus ini. Kami sangat berharap kasus ini segera diungkap," ujar Hans Ruwayari kepada Ceposonline.com di Jayapura, Jumat (13/10/2023).
Menurut Hans, dalam beberapa hari ke depan, dirinya bersama 4 pelopor lainnya menunggu surat undangan dari penyidik untuk melakukan tahapan selanjutnya.
"Tadi penyidik sampaikan dalam waktu dekat kita dipanggil lagi, nanti mereka layangkan undangan," bebernya.
[irp posts="104295" ]
Terkait pengaduan, Hans mengakui bahwa dirinya bersama beberapa rekannya merasa dirugikan atau ditipu oleh oknum LR yang menjanjikan lolos honorer formasi tahun 2019 lalu.
"Oleh diduga pelaku LR, kita dijanjikan akan lolos pengangkatan jalur honorer. Dan beberapa teman saya dijanjikan yang sama," ujarnya.
[irp posts="106589" ]
Pelapor mengakui, diduga pelaku meminta sejumlah uang kepada dirinya dengan dalil sebagai biaya administrasi dan totalnya hampir puluhan juta rupiah sejak 2019.
Ini belum termasuk korban yang lainnya.
"Kalo saya sendiri kurang lebih Rp 50 juta. Kalo ditambahkan dengan 4 orang teman saya bisa mencapai Rp 100 juta kurang lebih. Itu baru 5 orang, belum yang lainnya, karena korban yang kita ketahui sangat banyak," ungkapnya.
https://youtu.be/Hj8ML-H_crU?si=WsW8C5OExnnzKbYk
Setelah kasus ini dilimpahkan ke penyidik Polda Papua, para pelapor berharap agar kasus ini segera diungkap.
"Untuk detail persoalannya kita tunggu hasil penyelidikan dan kita percaya pihak penyidik untuk mengungkap kasus ini, agar para pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya. (*)