• Senin, 22 Desember 2025

DPR dan Pemerintah Hapus KASN, Netralitas Birokrasi Makin Mengkhawatirkan Jelang Pemilu 2024

Photo Author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 08:44 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok. JawaPo.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok. JawaPo.com)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh DPR dan Pemerintah nyatanya membuat sejumlah pihak khawatir.

Apalagi ini sudah memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024.

Ketiadaan KASN dikhawatirkan berimbas pada peningkatan pelanggaran ASN.

Termasuk netralitas birokrasi pada Pemilu 2024.

Adapun penghapusan KASN diinisiasi DPR dan Pemerintah sejalan dengan revisi undang-undang (UU) tentang ASN.

https://youtube.com/shorts/1HLXYoEXKRY?si=B40OQQeRTajv2aRg

Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Strategis dan Internasional (Centre for Strategic and International Studies/CSIS) Indonesia Medelina Hendytio mengatakan, sebetulnya fungsi kelembagaan KASN dalam menjaga netralitas cukup krusial.

Berkaca dari data terbaru, setelah pelaksanaan pilkada 2020 hingga 2022, pengaduan masyarakat yang masuk ke KASN mencapai 2.073 laporan.

Nah, kini dalam desain UU tentang ASN yang baru, pengawasan dikembalikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Menurut Medelina, format tersebut tidak tepat.

“Sebab, pengawasan semestinya dilakukan pihak independen, bukan unsur pemerintah. Komisi independen ini harus tetap ada,’’ ujarnya kemarin (11/10/2023).

[irp posts="106096" ]

Dia mengingatkan, salah satu pilar demokrasi yang menjadi amanat reformasi adalah tidak lagi dominannya executive heavy.

Yakni, sistem pelaksanaan kekuasaan yang bertumpu pada lembaga eksekutif.

Terlebih, lanjut dia, ketidaknetralan ASN di Indonesia disebabkan sistem yang mendesain birokrasi di bawah berada di bawah kewenangan jabatan politik. Karena itu, jika pengawasan dilakukan langsung oleh pemerintah, bisa terjadi conflict of interest.

’’Ini menjadi struktur yang rawan politisasi ASN,’’ paparnya.

Medelina mengakui, KASN sebagai lembaga masih memiliki banyak ketidaksempurnaan. Namun, semestinya diperbaiki dan diperkuat. Bukan justru dibubarkan.

[irp posts="106023" ]

Sementara itu, pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menambahkan, pembubaran KASN terkesan menjadi bagian dari rangkaian pelemahan amanat reformasi.

Satu per satu, lembaga independen ditarik kewenangan oleh eksekutif.

Indikasi pelemahan tersebut, lanjut Ray, juga terlihat dari apa yang terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resentralisasi kewenangan melalui omnibus law, hingga upaya intervensi ke penyelenggara.

’’Nah, sekarang (kewenangan) KASN pun berhasil dibawa ke eksekutif,’’ ujarnya.



Ray kecewa dengan pembubaran KASN. Sebab, sejatinya proses pembentukan lembaga bersangkutan melalui dinamika panjang.

Hingga kemudian berhasil disepakati pembentukan sebuah lembaga untuk mengawasi ASN secara independen dari pengaruh politik.

Dalam konteks Pemilu 2024, dia juga menyebut, ketiadaan KASN itu akan makin menyulitkan upaya melawan politisasi ASN.

[irp posts="100014" ]

Kalau KASN telah dibubarkan, relatif tidak ada yang bisa menjamin netralitas birokrasi.

Ray menilai aneh jika pengawasan justru diserahkan ke eksekutif. Padahal, pimpinan eksekutif merupakan jabatan politik.

Dalam regulasi sebelumnya, KASN bertugas, antara lain, melakukan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran.

Baik yang dilaporkan langsung ke KASN maupun melalui Bawaslu.

Jika terbukti, KASN akan merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing. (*)

sumber: JawaPos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X