CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap eks Menteri Jokowi di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Lantas siapa eks Menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dimaksud?
Adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian.
Syahrul seharusnya menjalani pemeriksaan, pada Rabu (11/10) kemarin.
Namun, Syahrul yang juga politisi Partai NasDem itu mengaku harus menjenguk sang ibunda yang terbaring sakit.
https://youtube.com/shorts/1HLXYoEXKRY?si=gulfXnAztmstLTVA
Tak ayal Syahrul Yasin Limpo pun telah menyatakan kooperatif untuk datang ke KPK, pada Jumat (13/10/2023) besok.
"Jadi hari ini tadi tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka.
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sudah ditahan pada Rabu (11/10) kemarin.
Sementara SYL baru dijemput paksa, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta belum dilakukan penahanan.
[irp posts="106473" ]
Ali menyampaikan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Elite Partai NasDem itu saat ini telah berad di gedung merah putih KPK.
"Kita tahu masih ada dua tersangka yang belum kita lakukan penahanan kan, dan tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di apartemen daerah Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," tegas Ali.
KPK menduga, ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar.
[irp posts="106338" ]
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Sumber: JawaPos.com