CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengamankan satu pelaku perjudian jenis Togel yang dikenal dengan inisial BY (38).
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, menjelaskan razia tersebut berlangsung pada hari Senin (09/10/2023) siang di Jalan Pattimura, Wamena, Papua Pegunungan.
"Dari razia tersebut satu orang pelaku, yang merupakan bandar Togel, berhasil diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti yang lainnya," ujar Kapolres dalam rilis yang diterima Ceposonline.com, Selasa (10/10/2023).
[irp posts="104923" ]
Adapun barang buktinya meliputi uang tunai sejumlah Rp175 ribu yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu (1 lembar), Rp 50 ribu (1 lembar), Rp 10 ribu (2 lembar), dan Rp 5 ribu (1 lembar).
Selain itu, ditemukan 98 lembar kupon putih bertuliskan angka Togel dengan kode kamboja, 3 buku nota dengan tulisan "paperline," 1 unit ponsel merek Oppo Reno 6 warna silver dengan soft case warna hitam, 1 lembar bukti transfer, dan 1 lembar kertas dengan rumus Togel.
[irp posts="106132" ]
Kapolres menegaskan bahwa pelaku BY dan dua saksi yang turut diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, ia juga menekankan komitmen pihak kepolisian dalam melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian Togel di Kota Wamena.
"Kami akan terus melakukan tindakan hukum dan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," terangnya.
"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur," lanjutnya.(*)