CEPOSONLINE.COM,WAMENA -Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya merazia tempat produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di salah satu rumah kos di Jalan Gatot Subroto Wamena, Kamis (5/10/2023).
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH membenarkan pihaknya telah melakukan penggerebekan tempat pembuatan minuman keras di Jalan Gatot Subroto Wamena. Untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan karena yang bersangkutan telah meninggalkan rumah tersebut.
“Minuman keras tersebut ditemukan di dalam salah satu rumah kos yang ada di Jalan Gatot Subroto Wamena. Dimana Miras itu disembunyikan di dalam kamar mandi dan alat produksinya berada di dapur.”ungkapnya di Polres Jayawijaya
Dari hasil razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dandang berukuran besar, 1 buah kompor, 1 buah alat suling pembuatan Miras lokal, 1 jerigen 5 liter kosong bekas minuman keras lokal jenis Balo, 2 buah galon kosong bekas Balo dan 1 buah galon yang berisi CT.
“Untuk pemilik minuman keras masih dalam penyelidikan karena saat anggota datang pelaku sudah tidak berada di tempat. Sedangkan untuk barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawijaya guna kepentingan penyelidikan.”tutupnya (*)