CEPOSONLINE.COM , WAMENA - Dua wanita penjual Miras dengan inisial MM (32) dan RN (25) berhasil dibekuk aparat Polsek Wamena Kota di jalan Yosudarso Wamena Selasa (3/10) malam, dari tangan keduanya aparat mendapatkan 22 botol miras Oplosan jenis CT
Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku penjual CT berinisial MM (32) dan RN (25) dari hasil penyelidikan personel Polsek Wamena Kota.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang wanita sebagai penjual CT di jalan Yosudarso Wamena, keduanya saat ini ditahan sementara waktu suntuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya Rabu (4/10) kemarin
Kapolsek menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 galon berisikan minuman keras jenis Cap Tikus dan 22 botol plastik berisikan minuman keras jenis Cap Tikus yang disimpan di dalam kamar.
"Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita limpahkan penanganan kasusnya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.(*)