CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan menyoroti adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diketahui orang tersebut maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.mendatang.
Pemasangan alat peraga kampanye itu dilakukan di Billboard atau papan reklame pemerintah daerah Kabupaten Merauke. Tercatat ada di sudut pertigaan jalan Parako-Jalan Emasu, kemudian di depan Kios Biru dan perempatan jalan kudamati-Cikombong.
Divisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menjelaskan bahwa terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, KPU telah mengimbau baik dalam sosialisasi maupun dalam breafing lewat beberapankali tatap muka untuk semua partai Politik menahan diri dengan tidak curi start melakukan lampanye.
"Kita sudah mengimbau beberapa kali tatap muka untuk tidak melakukan kampanye. Karena masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 ," jelasnya.
Sehingga kita mengimbau kepada teman-teman partai politik untuk mengikuti apa yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023," terangnya.
Ditambahkan bahwa sebelum masa kampanye, Parpol tidak boleh melakukan kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye sesuai Pasal 24 PKPU Nomor 15 tahun 2023 dengan melakukan citra diri, baik nomor urut, foto, gambar. (*)