Tampak Kantor Pengadilan Negeri Nabire. (Foto/Humas Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku For Cepos)
CEPOSONLINE.COM,SENTANI -Herni Damayanti, seorang pengusaha di Nabire, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, oleh Pengadilan Negeri Nabire pada hari Kamis, 21 September 2023.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku, Heri Kuswanto, Senin 25 September 2023.
“Kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, terhadap Wajib Pajak PT Tinggal Landas Jaya, dimana Hj Herni Damayanti duduk sebagai Direktur. Wajib Pajak tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 16 Tahun 2009, karena pada tahun pajak 2016 s.d 2017 Wajib Pajak telah dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 1.701.013.943 (satu milyar tujuh ratus satu juta tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah),” ungkapnya
Dalam persidangan perkara dengan nomor register 47/Pid.Sus/2023/PN Nab, yang dilakukan pada hari Kamis (21/09/2023) di Pengadilan Negeri Nabire, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda 2 (dua) kali pajak terutang yang tidak dibayar yaitu Rp1.701.013.943,00 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) sehingga total pidana denda yang dijatuhkan adalah sejumlah Rp 3.402.027.886,00 (tiga miliar empat ratus dua juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka dipidana dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Heri Kuswanto mengharapkan adanya vonis terhadap Terpidana ini menjadi pembelajaran agar Wajib Pajak khususnya di wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku tidak melakukan hal serupa dan dengan sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Dan bagi Wajib Pajak yang belum sepenuhnya memahami ketentuan perpajakan dapat melakukan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP dan KP2KP siap memberikan pelayanan yang terbaik, mudah, cepat dan tidak dipungut biaya.(*)