AKP Haris Baltasar Nasution. (Ceposonline.com/Sulo)
CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Jika sebelumnya seorang oknum pengacara di Merauke telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bersama dengan istrinya yang saat sedang menjalani proses hukum di pengadilan, Polres Merauke kembali menetapkan seorang oknum pengacara berinsial RJ. Dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman.
"Yang bersangkutan (RJ, red) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, yang ditemui Ceposonline.com, Senin (25/9/2023).
Haris Nasution menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan ditemukan minimal dua alat bukti.
"Yang bersangkutan segera kita panggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka," tandasnya.
Dikatakan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan kasus dugaan pengancaman. Kasus dugaan pengancaman ini diduga dilakukan yang bersangkutan saat membela kliennya.
Dari video yang menjadi salah satu alat bukti yang dilaporkan korban ke polisi, yang bersangkutan terlihat memegang sebilah parang sambil mengacungkan parang tersebut.
Tersangka RJ sendiri saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu setelah kejadian tersebut mengaku tidak memiliki niat untuk melukai korban. (*)