• Senin, 22 Desember 2025

Jadwal Pilkada Dimajukan, KPU Papua Minta Bupati Wali Kota Segera Proses Dana Hibah

Photo Author
- Minggu, 24 September 2023 | 11:53 WIB

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon. (Ceposonline.com./Mustakim Ali)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua minta para Bupati/Walikota untuk dapat mengalokasikan dana hibah Pilkada tahap pertama.

"Surat Edaran Mendagri itu tertuang dalam Nomor 900.1.9.2/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023 tentang Alokasi Pilkada 40% tahap pertama paling lambat akhir November 2023," ungkap Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon saat dikonfirmasi Ceposonline.com via seluler, Minggu (24/9/2023).

Hal ini berkaitan dengan rencana waktu pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 yang dimajukan dari tanggal 27 November 2024 menjadi bulan September 2024.

"Pemberian dana hibah tahapan Pilkada Serentak merupakan tanggung jawab masing masing kepala daerah dalam menunjang jalannya Pilkada serentak di Papua," terangnya.

Menurut Steve, sesuai undang-undang, tahapan Pilkada serentak harus dilaksanakan minimal 10 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.

"Apabila Pilkada serentak dilaksanakan bulan September 2024, maka tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 akan dimulai pada bulan Desember 2023. Untuk itu dana Pilkada sebesar 40% harus sudah dicairkan paling lambat akhir November 2023 agar menunjang proses tahapan Pilkada Serentak tersebut," tuturnya.

Penetapan waktu pelaksanaan Pilkada Serentak pada bulan September 2023 sudah disepakati antara DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti keputusan tersebut, pemerintah bersama KPU dalam waktu dekat akan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau tentang Pemilu Umum Kepala Daerah atau Pilkada Serentak di tanah air.

"Setelah Perpu selesai dibahas dan ditetapkan, KPU RI juga akan segera menyusun Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024," paparnya.

Kata Steve Dumbon, sesuai pernyataan Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Mauritz Panjaitan mengatakan tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak memberi dukungan kepada KPU berupa dana tahapan Pilkada serentak 2024 karena sudah menjadi kewajiban bagi para kepala daerah seperti diatur didalam Undang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

"Para kepala daerah juga harus Segera memfasilitasi KPU berupa dana tahapan Pilkada dan untuk tahap pertama tahun 2023, harus dicairkan sejumlah minimal 40% dari total Dana Pilkada paling lambat bulan November 2023," paparnya.

Pihaknya juga meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia untuk menyiapkan dana cadangan tahun 2023 dan tahun 2024 untuk kepentingan Belanja Tak Terduga atau BTT. Untuk itu para kepala daerah juga harus menyediakan dana Pilkada sebesar 40 % dari total anggaran yang diajukan KPU setempat paling lambat satu bulan sebelum tahapan Pilkada serentak dimulai, pada bulan Desember 2023 atau pada bulan November 2023.

"Di Provinsi Papua saat ini, dari 9 kabupaten/kota hanya Pemerintah Kabupaten Keerom yang sudah membuat Berita Acara Penyerahan Dana Hibah Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 pada bulan Mei 2023 lalu dan sedang menunggu terbitnya PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 yang saat ini sedang berproses," tambahnya.

Sementara untuk pemerintah kabupaten/kota yang lainnya masih proses pembahasan antara pihak KPU daerah dengan tim anggaran pemerintah setempat.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X