• Senin, 22 Desember 2025

Aniaya Teman Wanitanya hingga Tewas, Pria ini Diringkus Timsus Cycloop

Photo Author
- Kamis, 21 September 2023 | 10:52 WIB

Pelaku Penganiayaan berinisal PM saat diamankan di Polres Jayapura, Rabu (20/9/2023) malam. (Foto/Humas Polres Jayapura)

CEPOSONLINE.COM, SENTANI -Pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya dibekuk oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura, di Kota Jayapura. Rabu (20/09/2023) malam.

Pelaku PM (33) sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita LM (38) hingga korban meregang nyawa. Dimana kasus ini terjadi di BTN Polda Doyo Baru, Rabu (20/9) dini hari.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B. Trenggoro, S.TK., MH membenarkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Keduanya diketahui baru kenal kurang lebih 2 bulan lamanya, dimana korban memiliki 2 orang anak dari suami terdahulu yang sudah meninggal dunia.

"Kasus ini berawal saat pelaku berinisial PM (30) yang cekcok dengan korban dan berlanjut terjadi kasus penganiyaan hingga korban LM (38) meninggal dunia di rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah korban. Setelah menganiaya pelaku langsung kabur dimana korban meninggal dunia akibat luka tusukan tepat di bawah dagu," ungkapnya, Kamis (21/9/2023)

Berdasarkan keterangan saksi - saksi di tempat kejadian sebelumnya mereka mendengar pertengkaran antara pelaku dan korba. Korban juga sempat minta tolong lari ke rumah tetangga/saksi SD (38) namun korban ditarik keluar. Berusaha dilerai tetapi karena badan pelaku yang besar sehingga saksi tidak bisa menahan.
Pelaku kemudian membawa atau menarik korban ke rumah kosong yang bersebelahan, tidak berselang lama saksi melihat korban sudah tergeletak.

"Untuk motifnya berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan hal tersebut karena kesal tidak diberikan uang oleh korban sehingga terjadi cekcok mulut dan akhirnya terjadi penganiyaan tersebut,"

Usai ditangkap pelaku langsung digiring ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami tahan dan masih intensif dilakukan pemeriksaan, pelaku terancam primer pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tutup AKP Sugarda.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Kamis, 13 November 2025 | 22:33 WIB

MIRIS! Dapur MBG Kekurangan Ahli Gizi Berpengalaman

Sabtu, 27 September 2025 | 12:06 WIB
X